Padangsidimpuan – Langkah progresif dalam penataan administrasi pertanahan nasional kembali ditunjukkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara secara resmi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang dipusatkan di Kota Padangsidimpuan pada Selasa (28/7/2026). Agenda krusial ini menjadi momentum penting dalam mempercepat penyebaran informasi terkait kebijakan pertanahan kontemporer di wilayah tabagsel.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan mendapat kehormatan besar setelah dipercaya menjadi tuan rumah pelaksana untuk menakhodai jalannya forum ilmiah dan edukatif tersebut. Bertempat di Ballroom Mega Permata Hotel, Padangsidimpuan, acara ini dikemas secara profesional dengan mempertemukan berbagai elemen pemangku kepentingan. Pemilihan lokus ini menegaskan posisi strategis Kota Padangsidimpuan sebagai barometer pelayanan publik di sektor agraria untuk wilayah sekitarnya.
Pertemuan tingkat tinggi ini dihadiri langsung oleh tokoh nasional sekaligus anggota DPR RI, Andar Amin Harahap. Dalam pemaparan intelektualnya, beliau melayangkan seruan persuasif yang edukatif kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengoptimalkan berbagai stimulus program strategis nasional. Beberapa instrumen utama yang disorot tajam meliputi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), transformasi Sertipikat Elektronik (e-sertipikat), hingga simplifikasi berbagai sistem layanan pertanahan berbasis digital yang dirancang demi menjamin kepastian hukum kepemilikan aset warga.
Dalam pidato utamanya, Andar Amin Harahap menggarisbawahi bahwa sosialisasi masif ini merupakan bentuk representasi kehadiran negara secara vertikal dalam mengurai asimetri informasi agraria. Beliau menilai perlu adanya peningkatan literasi hukum bagi masyarakat mengenai hak-hak atas tanah mereka. Melalui pendekatan yang transparan, modern, dan akuntabel, birokrasi pertanahan kini dipangkas sedemikian rupa guna memberikan prosedur pelayanan yang jauh lebih mudah diakses oleh publik secara inklusif.
Secara konseptual, output jangka panjang yang dibidik dari forum ini adalah terciptanya kesadaran kolektif masyarakat (civil awareness) akan urgensi legalisasi aset tanah mereka. Transformasi digital mutlak diperlukan untuk meminimalisasi konflik agraria dan praktik mafia tanah. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk aktif berpartisipasi dalam ekosistem digital ATR/BPN, guna mendukung akselerasi implementasi target-target strategis nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Sebagai garda terdepan di tingkat daerah, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menyatakan kesiapan penuh dalam mengawal cetak biru (blueprint) kebijakan kementerian tersebut. Komitmen ini diwujudkan melalui standardisasi mutu pelayanan publik yang responsif serta adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Kantah Padangsidimpuan memosisikan diri bukan sekadar lembaga administratif, melainkan fasilitator transformasi hukum pertanahan di daerah.
Menutup rangkaian agenda strategis tersebut, pihak penyeleggara menekankan pentingnya penguatan sinergitas lintas sektoral (triple helix) antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat. Kolaborasi multidimensi ini dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola administrasi pertanahan yang tertib dan berkeadilan. Dengan demikian, kepastian hukum yang hakiki atas kepemilikan tanah di Kota Padangsidimpuan dapat segera terkonvergensi secara paripurna.
(A.HRP)

