PATI | Bidikrealita.com – Program pembiayaan mikro yang selama ini digadang sebagai penggerak ekonomi perempuan prasejahtera kini diterpa isu serius. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui layanan Mekar diduga melakukan penagihan bermasalah terhadap seorang warga di Kabupaten Pati yang mengaku bukan debitur sah.
Perempuan berinisial D mengaku namanya dicatut oleh ibu mantan mertuanya untuk mengajukan pinjaman tanpa persetujuan. Ironisnya, ketika dua petugas lapangan mendatangi rumahnya untuk menagih, ia justru disebut-sebut sebagai pihak yang harus bertanggung jawab penuh.
“Saya tidak pernah tanda tangan, tidak pernah mengajukan, tidak tahu pencairannya. Tapi saya yang didatangi dan ditekan,” ungkap D.
Dalam percakapan telepon yang dilakukan di hadapan petugas, pihak yang disebut sebagai peminjam mengakui pinjaman tersebut memang atas inisiatifnya. Bahkan mantan suami D dikabarkan siap melunasi. Namun menurut D, pengakuan itu tidak menghentikan tekanan.
Petugas disebut tetap meminta pelunasan dilakukan saat itu juga. Ketika D menawarkan skema cicilan sebagai bentuk itikad baik, tawaran itu disebut ditolak.
Lebih jauh, D mengaku mendapat ancaman penyitaan barang rumah tangga. Ia juga menyebut petugas akan mendatangi kepala desa hingga tempat kerjanya untuk melakukan penagihan langsung di hadapan atasan.
“Kalau itu dilakukan, jelas mempermalukan saya. Itu bukan lagi penagihan, tapi tekanan sosial,” tegasnya.
Di sisi lain, salah satu petugas yang hadir membenarkan kedatangannya, namun menyatakan hanya menjalankan perintah atasan. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan tentang sistem kerja dan standar operasional di internal perusahaan.
Kasus ini memantik perdebatan publik:
Apakah prosedur verifikasi debitur sudah dijalankan secara ketat?
Apakah penagihan boleh dilakukan kepada pihak yang masih memperselisihkan status pinjaman?
Dan apakah ancaman penyitaan tanpa putusan hukum dapat dibenarkan?
Sebagai perusahaan BUMN yang bergerak dalam pembiayaan mikro, PNM selama ini mengusung misi pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Namun jika dugaan intimidasi dan tekanan sosial dalam penagihan benar terjadi, praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip perlindungan konsumen dan etika pembiayaan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PNM Mekar terkait dugaan intimidasi, ancaman penyitaan, maupun rencana penagihan ke tempat kerja warga yang status pinjamannya masih diperselisihkan.
Publik kini menunggu klarifikasi: apakah ini sekadar miskomunikasi di lapangan, atau cerminan persoalan sistemik dalam praktik penagihan?
( Dwi s )

