Aktivitas Galian Tanah di Rajeg Disorot, GMPK Siap Lapor ke Menteri LH dan Presiden

Bagikan Berita

Kabupaten Tangerang – Aktivitas galian tanah yang diduga milik seseorang berinisial H.A. di Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik setelah ramai diberitakan sejumlah media online.

Sorotan tersebut datang dari Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Tangerang, Muhammad Tubagus Rais. Ia mempertanyakan mengapa aktivitas galian tersebut masih berlangsung, padahal lokasi itu disebut pernah memakan korban pada tahun 2023 dan sebelumnya dikabarkan sempat dilakukan penutupan oleh aparat penegak hukum.

Menurut Tubagus Rais, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.

“Kalau sampai kembali memakan korban, siapa yang akan bertanggung jawab? Saya heran karena setahu saya lokasi itu pernah ditutup oleh pihak kepolisian, tetapi sekarang kembali beroperasi. Ada apa sebenarnya?” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan pengelola, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan apabila aktivitas pertambangan atau penggalian dilakukan tanpa pengawasan yang memadai.

“Walaupun itu urusan pengelola, dampaknya dirasakan masyarakat. Jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan atau bencana, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusannya, Tubagus Rais menyatakan akan melayangkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup serta Presiden Republik Indonesia agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

“Saya akan bersurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup, bahkan kepada Presiden Republik Indonesia terkait masih adanya aktivitas galian tanah yang dinilai membandel,” katanya.

Tubagus Rais juga meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aspek perizinan, dokumen lingkungan, standar keselamatan kerja, hingga dampak aktivitas galian terhadap masyarakat sekitar.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi yang Berpotensi Berlaku Apabila Ditemukan Pelanggaran

Apabila aktivitas tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum, sejumlah regulasi yang dapat menjadi dasar penindakan antara lain:

 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya ketentuan mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, terkait kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan pemenuhan persetujuan lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) apabila ditemukan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan kerja atau membahayakan masyarakat.

Masyarakat berharap instansi berwenang segera melakukan inspeksi lapangan secara terbuka dan profesional guna memastikan aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku serta tidak membahayakan keselamatan warga maupun lingkungan sekitar.

(Red)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *