‎Aktivis Tangerang Raya Kritik Pengembang di Rajeg yang Catut Nama ‘Sepatan’ untuk Komersil

Bagikan Berita

TANGERANG – Riki Ade Suryana, Pemuda asal Sepatan sekaligus Aktivis Muda Tangerang Raya, melontarkan kritik keras terhadap pengembang perumahan Mutiara Puri Harmoni Sepatan.

‎Pasalnya, perumahan tersebut secara administratif berlokasi di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, namun menggunakan nama “Sepatan” dalam identitas komersilnya.

‎Riki menilai praktik ini bukan sekadar strategi pemasaran, melainkan bentuk penyesatan informasi publik yang berpotensi merugikan konsumen dan mengaburkan identitas kewilayahan.

‎”Ini adalah pembodohan publik. Secara administratif, lokasi proyek ada di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg. Kenapa yang dijual nama Sepatan? Jangan hanya demi nilai jual yang lebih tinggi, pengembang mengabaikan etika geografi dan administratif,” ujar Riki dalam keterangan tertulisnya, [Minggu, 1 Februari 2026.

‎Menurutnya, pencantuman nama wilayah yang tidak sesuai dengan lokasi asli dapat menyulitkan masyarakat dalam urusan administrasi kependudukan, perizinan, hingga penentuan zonasi sekolah di masa depan.

Azis LSM komando menambahkan, saya menyatakan kritik keras dari pihak pengembang yang memakai icon sejarah Sepatan.

Karena nama Sepatan itu diukir dan dibentuk berdasarkan darah Sepatan, makanya menjadi kota icon yang mandiri,ucapnya.

Azis sangat menyangkan takutnya nama Sepatan itu menjadi tidak baik ketika Perumahan tersebut, menjadi kurang baik di mata publik.

Sementara ditempat terpisah, Feby ketua karang taruna kelurahan Sepatan menjabarkan, nama perumahan itu tidak pas, ada apa dengan pengembang perumahan tersebut, kata feby Selasa (3/2/2026)

‎UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

‎Pasal 8 ayat (1) huruf f: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan.

‎Pasal 9 ayat (1) huruf k: Pelaku usaha dilarang menawarkan barang secara tidak benar atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

‎UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman:

‎Pengembang wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai lokasi serta legalitas perumahan.

‎PP No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi:

‎Penggunaan nama wilayah harus berdasarkan prinsip keakuratan data dan tidak boleh menyesatkan terkait letak geografis suatu objek.

‎Para aktivis mendesak pihak pengembang untuk, ‎melakukan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai alasan penggunaan nama wilayah yang berbeda dengan lokasi administratif.

‎Merevisi materi promosi agar mencantumkan lokasi yang sebenarnya (Kecamatan Rajeg) demi transparansi informasi.

‎Meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tangerang untuk meninjau kembali izin promosi perumahan tersebut.

‎”Kita tidak anti-investasi, tapi investasi harus jujur. Jangan sampai warga yang membeli unit di sana merasa ‘tertipu’ secara administratif saat mengurus surat-surat di kemudian hari.

(Red)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *