Ketum FERADI WPI Hadir di Jakarta, Siapkan Berkas Dampingi UUN/Fam Fuk Tjhong Adukan Perkara ke Kapolri dan Kabareskrim

Bagikan Berita

Jakarta,– Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., tiba di Jakarta pada Senin (17/8/2026).

Kehadiran Donny Andretti di Jakarta disebut untuk mempersiapkan berkas serta melakukan koordinasi dengan tim advokasi UUN/Fam Fuk Tjhong terkait rencana pengaduan kepada Kapolri dan Kabareskrim.

“Saya tadi berangkat dari Semarang pagi hari, mampir ke kediaman mertua, lalu meneruskan perjalanan ke Jakarta. Sore ini saya sudah stay di hotel di Jakarta. Kehadiran saya untuk mempersiapkan berkas dan koordinasi dengan Tim Advokasi Eyang UUN/Fam Fuk Tjhong terkait aduan ke Kapolri dan Kabareskrim,” ujar Donny Andretti.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan agenda pengaduan ke Mabes Polri yang sebelumnya direncanakan pada 24 Agustus 2026 berpotensi dimajukan.

“Rencana kami dalam beberapa hari ini akan berangkat ke Mabes Polri mendampingi Eyang UUN. Awalnya memang dijadwalkan pada Senin, 24 Agustus 2026 mendatang. Namun, karena Ketum kami telah hadir di Jakarta, agenda ke Mabes Polri akan kami adakan atau majukan dalam beberapa hari ke depan bersama korban/klien kami, Eyang UUN,” ungkap Revan.

Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota tim advokasi UUN/Fam Fuk Tjhong, Harriani Bianca Daryana, menyampaikan bahwa pihaknya menduga perkara yang dialami kliennya berkaitan dengan sejumlah dugaan tindak pidana.

“Korban/klien kami, yaitu Eyang UUN, adalah korban dari dugaan tindak pidana berlapis, yaitu dugaan tindak pidana pengeroyokan, dugaan tindak pidana penculikan, dan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, anggota tim advokat UUN sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., menjelaskan sejumlah alasan pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat Mabes Polri.

Menurut Cecilia, kliennya diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh lebih dari 30 orang. Ia juga menyebut adanya dugaan korban digotong masuk ke dalam kendaraan, dugaan penculikan, dugaan pemotongan jenggot, dugaan perampasan telepon seluler, serta dugaan korban dipaksa bersujud.

“Klien kami diduga dihajar oleh lebih dari 30 orang dan diduga digotong masuk ke mobil. Klien kami juga diduga diculik, jenggotnya diduga dipotong, handphone diduga dirampas, serta diduga disuruh sujud,” kata Cecilia.

Ia juga mempertanyakan sejumlah hal dalam proses penanganan perkara yang menurut pihaknya perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Di antaranya, tim advokasi mempertanyakan:

  • Kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa korban, yang disebut videonya telah beredar di media sosial dan media massa, menurut tim advokasi diduga belum disita dan belum dijadikan barang bukti.
  • Pihak yang oleh tim advokasi diduga sebagai dalang atau pihak yang menggerakkan massa disebut belum tersentuh proses hukum.
  • Lokasi yang disebut sebagai tempat korban diduga mengalami pemotongan jenggot, perampasan handphone, pemaksaan untuk bersujud, serta dugaan penganiayaan disebut belum dipasangi garis polisi.
  • Tim advokasi mempertanyakan jumlah tersangka yang hingga saat ini disebut baru empat orang, sementara berdasarkan dugaan mereka, korban dikeroyok oleh lebih dari 30 orang.
  • Tim advokasi menilai penanganan perkara tersebut terkesan tertutup, lambat, dan belum transparan.

Namun, seluruh dugaan dan penilaian tersebut merupakan pernyataan dari pihak tim advokasi dan masih memerlukan verifikasi serta penjelasan dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Atas sejumlah persoalan yang mereka soroti, tim advokasi menyatakan pihak UUN/Fam Fuk Tjhong berencana meminta agar penanganan perkara tersebut mendapatkan perhatian dan supervisi dari Mabes Polri.

“Oleh karenanya, saya merasa klien kami tidak mendapat keadilan. Klien kami meminta agar penanganan perkaranya diambil alih Mabes Polri dengan supervisi Yth. Bapak Kapolri dan Yth. Bapak Kabareskrim secara langsung,” ujar Cecilia.

Selain rencana pengaduan kepada Kapolri dan Kabareskrim, pihak tim advokasi juga menyampaikan rencana untuk mengadukan persoalan tersebut kepada Kompolnas serta melaporkan dugaan persoalan dalam penanganan perkara ke Propam Mabes Polri.

Di sisi lain, Donny Andretti yang juga menjabat Ketua Umum Organisasi/Badan Hukum Perkumpulan/Asosiasi KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia) menyampaikan apresiasi kepada para wartawan yang terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

Menurutnya, pemberitaan media yang dilakukan secara berkelanjutan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.

Ia berharap rekan-rekan wartawan tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, serta mengedepankan fakta dan konfirmasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan independensi, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak tim advokasi dan masih menunggu konfirmasi serta penjelasan dari pihak-pihak terkait.

(Dendi Rinaldi)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *