Surat FERADI WPI Diterima DPR RI, Tim Advokasi Uun Minta Ruang Audiensi dan Pengawasan

Bagikan Berita

JAKARTA – Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi, surat tersebut berisi permohonan audiensi/Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap proses penyidikan terkait dugaan penculikan, pengeroyokan, penganiayaan, dan pemaksaan atau intimidasi yang dialami Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Surat permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 35/SI/DPP-FERADI WPI/2026.

Dokumen pertama ditujukan kepada Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat.

Sementara dokumen kedua ditujukan kepada Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani, di Kompleks Parlemen DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

Kedua surat tersebut tercatat telah diterima pada 12 Agustus 2026. Pada surat yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi III DPR RI, terdapat cap penerimaan Sekretariat Jenderal DPR RI dengan catatan waktu sekitar pukul 16.20 WIB. Sementara surat kepada Ketua DPR RI juga tercatat telah diterima pada tanggal yang sama.

Ketua Tim Advokasi Uun, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan penyerahan surat tersebut merupakan bagian dari langkah tim dalam membawa perkembangan perkara Uun ke jalur kelembagaan di tingkat nasional.

“Pada hari ini kami berada di Gedung DPR RI untuk menyerahkan surat permohonan audiensi dengan Yang Terhormat Pimpinan Komisi III DPR RI. Surat ini sudah diterima secara sah melalui staf Komisi III DPR RI,” ujar Revan.

Selain kepada Komisi III DPR RI, Tim Advokasi juga menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Menurut tim advokasi, audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyampaikan perkembangan perkara sekaligus menjelaskan sejumlah persoalan yang dinilai masih perlu mendapatkan perhatian dalam proses penanganannya.

Harriani Bianca Daryana, Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus bagian dari Tim Advokasi Uun/Fam Fuk Tjhong, mengatakan pihaknya berharap DPR RI dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia.

“Kami berharap kepada Yang Terhormat Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ibu Puan Maharani untuk dapat memberikan perhatian terhadap perkara ini dan memperjuangkan hak serta keadilan bagi Pak Uun,” ujarnya.

Dalam dokumen yang diterima redaksi, permohonan yang diajukan Tim Advokasi tidak hanya sebatas permintaan audiensi.

Tim juga meminta kemungkinan dilakukannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap proses penyidikan.

Perkara yang menjadi dasar permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penculikan, pengeroyokan, penganiayaan, serta pemaksaan atau intimidasi terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Tim Advokasi berharap forum kelembagaan di DPR RI nantinya dapat menjadi ruang untuk menyampaikan informasi mengenai perkembangan perkara, termasuk langkah-langkah hukum yang telah ditempuh dalam mendampingi Uun.

Penyerahan surat ke DPR RI merupakan bagian dari rangkaian pengawalan perkara yang dilakukan Tim Advokasi Uun.

Sebelumnya, pada Senin (10/8/2026), Tim Advokasi mendatangi Polda Banten dan menyampaikan surat permohonan terkait pengawasan penyidikan, SP2HP lanjutan, gelar perkara, serta pendalaman dan pengujian persesuaian keterangan.

Dalam agenda tersebut, tim meminta agar penyidik melakukan evaluasi terhadap perkembangan penanganan perkara, memberikan SP2HP lanjutan, mempertimbangkan pelaksanaan gelar perkara, serta mendalami sejumlah keterangan dan alat bukti yang dinilai berkaitan dengan rangkaian peristiwa.

Tim juga meminta pendalaman terhadap sejumlah aspek, antara lain komunikasi, bukti elektronik, rekaman CCTV, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dialami Uun.

Kemudian pada Rabu (12/8/2026), Tim Advokasi melanjutkan agenda pengawalan dengan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyerahkan permohonan perlindungan bagi Uun dan istrinya, Tjiau Eng.

Pada hari yang sama, tim kemudian mendatangi Gedung DPR RI untuk menyampaikan permohonan audiensi kepada Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI.

Cecilia Natasya Tionardi, Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus bagian dari Tim Advokasi Uun, mengatakan rangkaian langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurut tim, permohonan kepada DPR RI bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan.

Sebaliknya, langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari penggunaan mekanisme kelembagaan untuk menyampaikan aspirasi dan meminta perhatian terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap semua instansi maupun lembaga yang sedang menangani perkara ini dapat menegakkan keadilan yang seadil-adilnya untuk korban,” kata Revan.

Tim Advokasi sebelumnya juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah aspek yang masih perlu didalami, termasuk rangkaian komunikasi, keberadaan kendaraan yang diduga digunakan, bukti digital, rekaman CCTV, serta persesuaian antara keterangan korban, saksi dan pihak lain yang telah diperiksa.

Dalam pengawalan perkara tersebut, Tim Advokasi menegaskan bahwa pihaknya tetap menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Dugaan penculikan, pengeroyokan, penganiayaan maupun pemaksaan yang tercantum dalam permohonan merupakan bagian dari perkara yang masih dalam proses hukum dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab.

Permohonan audiensi dan pengawasan kepada DPR RI juga tidak secara otomatis menentukan kesalahan pihak tertentu.

Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, peran masing-masing pihak, serta pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm dan Rekan serta Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut menyampaikan apresiasi kepada awak media yang ikut mengawal perkembangan perkara tersebut.

“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan pemberitaan yang sesuai fakta serta up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang Uun/Fam Fuk Tjhong,” ujar Donny Andretti.

Menurutnya, pengawalan perkara melalui jalur hukum dan kelembagaan harus tetap dilakukan dengan mengedepankan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan telah diterimanya surat permohonan tersebut pada 12 Agustus 2026, Tim Advokasi Uun selanjutnya menunggu tindak lanjut dari Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI terkait permohonan audiensi yang telah disampaikan.

Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan independensi, redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Redaksi)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *