Satgas Mafia Tanah BPN Asahan kurang optimal menjalankan tugasnya Memberantas pelaku Sertifikat Palsu.

Bagikan Berita

Asahan – Kinerja Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah di Kabupaten Asahan menjadi sorotan. Satgas yang dibentuk melalui kerja sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan tersebut dinilai belum optimal dalam menjalankan tugasnya memberantas dugaan pemalsuan sertifikat tanah.

Sorotan tersebut muncul setelah seorang warga Kisaran bernama Zuariah (45) mengaku menjadi korban dugaan pemalsuan sertifikat tanah. Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp20 juta yang telah dikeluarkan untuk proses pengurusan sertifikat yang belakangan diduga tidak sah.

Padahal, pemerintah melalui Menteri ATR/BPN bersama Polri telah berkomitmen memberantas praktik mafia tanah di seluruh Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah untuk mencegah, menyelidiki, dan menindak berbagai bentuk pelanggaran pertanahan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen negara berupa sertifikat tanah.

Praktik mafia tanah dinilai sangat merugikan masyarakat karena biaya pengurusan yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Tokoh masyarakat Asahan, Baharuddin (60), menyampaikan kritik terhadap kinerja Satgas Anti Mafia Tanah saat ditemui Jejak Kasus New.ID, Senin (3/8/2026).

Menurut Baharuddin, aparat seharusnya segera mengambil langkah apabila menemukan adanya dugaan sertifikat palsu.

“Kalau dugaan sertifikat palsu sudah berada di depan mata, seharusnya itu menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Peristiwa tersebut bermula ketika dua orang yang disebut sebagai terduga, berinisial UC dan UD, mendatangi Kantor Dinas PUPR Kabupaten Asahan bersama sejumlah rekannya. Menurut keterangan yang dihimpun, mereka membawa pengeras suara dan sempat menyampaikan protes kepada salah seorang pegawai yang merupakan keluarga korban.

Situasi kemudian memanas setelah keluarga korban mendatangi lokasi dan menuding bahwa sertifikat tanah yang sebelumnya diberikan kepada korban merupakan sertifikat palsu.

Untuk memastikan keaslian dokumen tersebut, kedua belah pihak kemudian bersama-sama mendatangi Kantor BPN Kabupaten Asahan.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas di Kantor BPN Asahan, menurut keterangan narasumber, pegawai yang menangani pemeriksaan menyampaikan bahwa sertifikat yang diperlihatkan bukan merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor BPN Asahan, melainkan diduga berasal dari wilayah Provinsi Bengkulu.

Pernyataan tersebut menjadi dasar munculnya pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai tindak lanjut yang seharusnya dilakukan apabila benar terdapat dugaan penggunaan dokumen pertanahan yang tidak sah.

Baharuddin menilai, apabila terdapat dugaan kuat mengenai pemalsuan dokumen negara, Satgas Anti Mafia Tanah semestinya dapat melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan, termasuk mengamankan dokumen yang dipersoalkan sebagai barang bukti awal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kalau memang ada dugaan sertifikat palsu, seharusnya diproses sesuai hukum yang berlaku agar masyarakat mendapat kepastian hukum,” katanya.

Ia berharap Satgas Anti Mafia Tanah di Kabupaten Asahan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal sesuai komitmen pemerintah dalam memberantas praktik mafia tanah.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kantor BPN Kabupaten Asahan, Satgas Anti Mafia Tanah, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(D. Rinaldy/Zass)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *