Kota Tangerang – Sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menjadi sorotan setelah diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Kantor DLH Kota Tangerang, Senin (27/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi ketika empat orang wartawan mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah di lokasi eks tanah Edi yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp34 miliar.
Menurut keterangan wartawan yang berada di lokasi, alih-alih memberikan penjelasan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Kepala Dinas DLH justru diduga menunjukkan sikap yang dinilai arogan dan melontarkan pernyataan bernada intimidatif kepada awak media.
Insiden tersebut disaksikan oleh tujuh orang yang berada di lokasi, terdiri dari empat petugas satuan pengamanan (satpam) dan tiga pegawai internal Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
Salah seorang wartawan yang turut melakukan konfirmasi, Budi, mengaku mendapat respons dengan nada tinggi saat melakukan peliputan.
“Ngapain lu videoin gue? Gue tuntut lo! Kalau ada foto gue, tuntut lo!” ujar Budi menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan oleh Kepala Dinas DLH Kota Tangerang saat itu.
Menurut Budi, kedatangannya bersama rekan-rekan media semata-mata untuk menjalankan fungsi jurnalistik, yakni meminta konfirmasi dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan atas informasi yang berkembang di masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai, apabila benar terjadi, tindakan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas dapat bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sementara itu, pejabat publik juga diharapkan memberikan pelayanan informasi secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan insiden tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Dinas DLH Kota Tangerang maupun pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau tanggapan resmi demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)

