Kota Tangerang – Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan komplotan polisi gadungan di wilayah Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban berinisial M (26), seorang ibu rumah tangga, didatangi empat pria yang mengaku sebagai anggota Reserse.
Para pelaku memperlihatkan kartu identitas yang diduga palsu, kemudian menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan memborgol korban dengan dalih sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba.
“Pelaku mengaku sebagai anggota Reskrim. Mereka menunjukkan identitas yang diduga palsu, menodong korban dengan benda menyerupai senjata api, lalu memborgol korban,” ujar Kombes Pol. Muhammad Jauhari, Senin (6/7/2026).
Setelah berhasil menguasai situasi, para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Namun karena korban mengaku tidak memiliki uang, pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat, BPKB kendaraan, serta dua unit telepon genggam dengan alasan akan dijadikan barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp20 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jatiuwung.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Aji Perkasa bersama Tim Opsnal Polsek Jatiuwung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dimas Maulana berhasil menangkap pelaku pertama berinisial MAS di kawasan Gebang Raya.
Dari hasil pemeriksaan, MAS mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial HR.
“Dari pemeriksaan, MAS mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial HR. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO),” terang Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor milik korban;
- Dua pucuk airgun;
- Kaus bertuliskan atribut Reserse;
- Borgol besi;
- Borgol jenis kabel ties;
- Holster senjata;
- Sejumlah name tag dan atribut yang menyerupai perlengkapan kepolisian.
Saat ini, kedua tersangka, MAS dan HR, telah ditahan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial HS dan Riday masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa menunjukkan identitas resmi maupun surat perintah yang sah.
“Kami akan terus memburu dua pelaku yang masih buron dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk penyalahgunaan atribut maupun penyamaran sebagai anggota kepolisian,” tegasnya.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan institusi kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)

