Sopir Transportir PT SGB Kabur Saat Hendak Dikonfirmasi, Muatan Solar Dipertanyakan

Bagikan Berita

Kabupaten Tangerang – Aktivitas sebuah kendaraan transportir yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen resmi menjadi sorotan awak media di kawasan Jalan Jatake Babakan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (27/6/2026).

Peristiwa bermula ketika awak media yang tengah melintas melihat sebuah mobil transportir milik PT Sentral Global Buana (SGB). Saat hendak dimintai keterangan, sopir kendaraan tersebut justru mempercepat laju kendaraan dan berusaha menghindari wartawan.

Merasa ada hal yang perlu dikonfirmasi, awak media kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga akhirnya sopir menghentikan laju mobilnya.

Ketika ditanya alasan menghindari wartawan, sopir mengaku merasa takut.

“Saya kabur dan kencang karena takut, Bang,” ujar sopir.

Awak media kemudian mencoba meminta penjelasan terkait tujuan pengiriman serta kelengkapan dokumen pengangkutan BBM tersebut.

Saat ditanya mengenai tujuan pengiriman dan dokumen yang dibawa, sopir menjawab bahwa muatan akan dikirim ke kawasan Marunda.

“Ini mau dikirim ke Marunda. Saya buang air kecil dulu, Bang,” ucapnya sambil tidak memperlihatkan dokumen pengiriman yang diminta.

Dalam percakapan tersebut, sopir yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga mengaku bahwa kendaraan yang dikemudikannya mengangkut sekitar 8.000 liter solar yang disebutnya tidak memiliki izin resmi. Pengakuan tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Selain mempertanyakan legalitas dokumen pengiriman, awak media juga menyoroti aspek keselamatan kerja, seperti penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), seragam kerja, kelengkapan administrasi, perlengkapan keselamatan, serta standar operasional kendaraan pengangkut BBM yang semestinya dipenuhi.

Usai memberikan keterangan singkat, sopir kembali meninggalkan lokasi sebelum proses konfirmasi selesai dilakukan.

Atas temuan tersebut, awak media meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk melakukan penyelidikan guna memastikan apakah pengangkutan BBM tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan dalam pengangkutan maupun niaga BBM tanpa perizinan yang sah, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha.
  • Ancaman pidana berupa penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
  • Selain itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, penanganannya juga dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan-perubahannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sentral Global Buana terkait dugaan tersebut. Demi memenuhi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari perusahaan maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Mayfarmansyah)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *