Kota Tangerang – Munculnya spanduk bertuliskan “Prabowo Gagal Mengurus Negara, Kondisi Darurat! Rakyat Menjerit! Turun Segera!!!” menjadi sorotan publik dan memunculkan beragam tanggapan di tengah kondisi ekonomi nasional yang dinilai semakin berat.
Sejumlah kalangan menilai spanduk tersebut merupakan bentuk ekspresi kritik terhadap berbagai persoalan yang sedang dihadapi masyarakat, mulai dari polemik di Badan Gizi Nasional (BGN), pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, hingga kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak pada meningkatnya biaya hidup.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (BEM FH UMT), Roni Harahap, menilai kondisi tersebut telah memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap arah kebijakan pemerintah.
“Rakyat saat ini sedang menghadapi tekanan ekonomi yang nyata. Harga kebutuhan pokok terus meningkat, nilai tukar rupiah melemah, sementara sejumlah program strategis pemerintah justru menuai polemik. Situasi ini berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan bangsa,” ujar Roni.
Menurutnya, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai kebijakan yang dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“Kami menilai pemerintah belum mampu memberikan jawaban yang memuaskan atas berbagai persoalan yang muncul. Polemik di tubuh BGN, pelemahan rupiah, serta kenaikan harga BBM menjadi perhatian publik dan perlu direspons dengan langkah yang konkret. Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa perbaikan yang nyata, maka kritik dari masyarakat akan terus berkembang,” katanya.
Roni menambahkan bahwa kritik yang disampaikan masyarakat melalui berbagai bentuk ekspresi, termasuk pemasangan spanduk, merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara selama dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kritik bukan bentuk kebencian terhadap negara, melainkan bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa. Pemerintah hendaknya menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi dan masukan untuk memperbaiki kebijakan yang belum berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.
BEM FH UMT juga mendorong pemerintah agar segera melakukan evaluasi terhadap program-program strategis nasional, memperkuat pengawasan terhadap lembaga negara, menjaga stabilitas ekonomi, serta memastikan kebijakan energi tidak semakin membebani masyarakat kecil.
“Negara tidak boleh abai terhadap aspirasi rakyat. Pemerintah harus hadir dengan solusi nyata, bukan sekadar narasi. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” tutup Roni Harahap.
Landasan Hukum
Penyampaian pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Hak tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pelaksanaan kebebasan berpendapat tetap harus menghormati hak orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi menjaga ketertiban umum, moral, keamanan, dan kepentingan masyarakat.

