REMBANG | Bidikrealita.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan dan KPH Kebonharjo resmi memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan perpanjangan kerja sama tersebut berlangsung di Rumah Makan Prahu Kuno, Selasa (9/6).
Administratur KPH Mantingan, Rohasan, didampingi Administratur KPH Kebonharjo, Johanes Eka Cahyadi, menyampaikan bahwa kerja sama yang telah terjalin selama dua tahun tersebut perlu diperpanjang guna mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi Perhutani.
Menurut Rohasan, sejumlah permasalahan perdata yang saat ini menjadi perhatian Perhutani antara lain terkait kepemilikan lahan, tanah kosong, hingga aset Tanah Djawatan Kehutanan (DK) yang memerlukan kepastian hukum.
“MoU dengan Kejari Rembang telah berakhir masa berlakunya dan harus diperpanjang kembali. Kerja sama ini sangat penting karena masih banyak persoalan perdata yang perlu diselesaikan, terutama yang berkaitan dengan aset dan pertanahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu Perhutani KPH Mantingan juga menindaklanjuti temuan terkait bidang agraria saat dilakukan audit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu objek yang ditelusuri adalah aset tanah DK bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Ngiri.
Berdasarkan register Departemen Perencanaan Perhutani, aset tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 271 Tahun 1983 dengan luas sekitar 18.000 meter persegi.
“Kami berharap Kejaksaan sebagai pengacara negara dapat membantu menjembatani penyelesaian persoalan ini sehingga tidak menimbulkan permasalahan serupa di wilayah BKPH lainnya,” tambah Rohasan.
Pernyataan tersebut turut dibenarkan oleh Johanes Eka Cahyadi yang sebelumnya pernah bertugas di KPH Mantingan dan mengetahui kondisi aset yang dimaksud.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Ruly Mutiara, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Perhutani melalui perpanjangan kerja sama tersebut. Menurutnya, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD.
“Melalui MoU ini, Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum sebagai pengacara negara, termasuk mendampingi dan menjembatani penyelesaian perkara perdata yang dihadapi Perhutani maupun lembaga lain yang telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan,” jelasnya.
Selain itu, Kejaksaan juga siap memberikan legal opinion, legal assistance, dan berbagai bentuk pendampingan hukum agar langkah yang diambil instansi pemerintah maupun perusahaan negara tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait permasalahan agraria yang disampaikan oleh KPH Mantingan, Ruly menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan telaah secara mendalam terhadap kronologi, data, dan dokumen kepemilikan aset yang dimiliki Perhutani.
“Kami akan mempelajari seluruh data dan bukti yang disampaikan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, penyelewengan, atau keterlibatan pihak tertentu, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, dalam pembahasan ini kami juga didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus,” tegasnya.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, Perhutani dan Kejari Rembang berharap sinergi yang terjalin dapat memperkuat perlindungan aset negara sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara di wilayah Kabupaten Rembang.
( Dwi s )

