Kantah ATR/BPN Padangsidimpuan Terjunkan Panitia A Periksa Lapang di Dua Wilayah

Bagikan Berita

Padangsidimpuan,Sumut –BidikRealita.Com.
Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padangsidimpuan terus bergerak aktif dalam memproses permohonan hak atas tanah masyarakat. Langkah nyata ini dibuktikan dengan diterjunkannya Tim Panitia A ke wilayah Kelurahan Pijorkoling dan Desa Huta Koje pada Rabu, 3 Juni 2026.

Turunnya tim gabungan ini merupakan tindak lanjut langsung atas permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Milik yang diajukan oleh warga setempat. Kehadiran para pejabat struktural di lapangan menunjukkan komitmen tinggi instansi ini dalam memberikan pelayanan yang responsif dan cepat.

Kegiatan krusial ini dipimpin langsung oleh jajaran internal terbaik Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan. Tampak hadir di lokasi di antaranya Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, yang didampingi oleh staf teknis.

Pemeriksaan fisik di lapangan ini menjadi salah satu tahapan krusial dan wajib dalam sistem administrasi pertanahan nasional. Proses ini memegang peranan vital untuk menyelaraskan kesesuaian antara data fisik yang ada di lapangan dengan data yuridis yang tercatat di atas kertas dokumen permohonan.

Selama berada di lokasi, Tim Panitia A melakukan penyisiran menyeluruh terhadap objek tanah yang dimohonkan. Petugas melakukan peninjauan langsung, mengukur kembali batas-batas bidang tanah, serta memverifikasi kondisi riil dan status penggunaan tanah saat ini guna menghindari sengketa di kemudian hari.

Melalui interaksi langsung ini, tim penguji dapat mengumpulkan informasi yang sangat akurat dan valid dari penuturan warga sekitar. Data otentik hasil pemantauan lapangan inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan utama dalam proses penerbitan SK Pemberian Hak Milik.

Otoritas pertanahan setempat berharap, skema pemeriksaan yang ketat dan transparan ini dapat mengikis sumbatan birokrasi yang kerap dikeluhkan publik. Target utamanya adalah memastikan seluruh tahapan penyelesaian permohonan hak atas tanah berjalan secara tepat waktu, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Muara dari seluruh rangkaian kerja keras ini tidak lain adalah untuk memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi kepemilikan tanah masyarakat. Dengan mengantongi legalitas yang sah, warga di Kelurahan Pijorkoling dan Desa Huta Koje kini dapat lebih tenang dalam mengelola aset tanah mereka demi peningkatan kesejahteraan ekonomi.
(A.HRP)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *