Kabupaten Tangerang – Dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah cair dari usaha pewarnaan batik mencuat di kawasan KM 22 Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Temuan tersebut terungkap saat tim awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Sabtu (23/05/2026).
Di lokasi, menemukan aliran air berwarna hitam pekat yang mengalir cukup deras di sepanjang saluran drainase. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pembuangan limbah cair hasil proses produksi tanpa melalui pengolahan yang memadai sebelum dialirkan ke lingkungan.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, aliran air berwarna hitam tersebut diduga berasal dari pipa pembuangan limbah milik salah satu usaha pewarnaan batik yang berada tidak jauh dari lokasi drainase.
Untuk memastikan informasi tersebut, kami mendatangi lokasi usaha dan bertemu dengan seorang pekerja bernama Solihin. Dalam keterangannya, Solihin membenarkan bahwa limbah cair hasil proses pewarnaan batik dialirkan langsung ke drainase yang berada di depan tempat usaha.
Saat ditanya apakah air berwarna hitam yang mengalir di saluran drainase berasal dari aktivitas usaha tersebut, Solihin menjawab singkat.
“Iya,” ujarnya
Ketika disinggung mengenai keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Solihin mengaku fasilitas pengolahan limbah tidak tersedia di lokasi usaha.
“Tidak ada instalasi pengolahan air limbah di sini, air limbah pewarna semuanya dibuang ke drainase,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait sistem pengelolaan limbah industri yang dijalankan. Pasalnya, limbah cair dari proses pewarnaan tekstil berpotensi mengandung bahan kimia yang dapat memengaruhi kualitas air dan lingkungan apabila dibuang tanpa melalui proses pengolahan sesuai ketentuan.
Meski demikian, Solihin menegaskan dirinya hanya berstatus sebagai pekerja dan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan lebih jauh mengenai operasional usaha maupun pengelolaan limbah.
“Kalau mau konfirmasi langsung ke bos saya saja,” katanya sambil memberikan nomor kontak pemilik usaha yang diketahui bernama Erwin.
kemudian kami menghubungi Erwin guna meminta klarifikasi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut. Dalam keterangannya, Erwin membenarkan bahwa usaha pewarnaan batik miliknya telah beroperasi selama kurang lebih sepuluh tahun dan merupakan usaha turun-temurun keluarga.
“Usaha saya sudah jalan sekitar sepuluh tahun, meneruskan usaha orang tua,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai pengawasan dari instansi terkait, Erwin mengaku pihak dinas pernah melakukan pengecekan ke lokasi usahanya. Namun, menurutnya, sudah cukup lama tidak ada lagi pengawasan maupun kontrol lanjutan.
“Sebelumnya pernah didatangi pihak dinas terkait, tapi sudah lama tidak kontrol lagi,” jelasnya.
Potensi Pelanggaran Ketentuan Lingkungan Hidup
Apabila terbukti terjadi pembuangan limbah cair langsung ke lingkungan tanpa pengolahan sesuai standar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja**
Pasal 69 ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang:
“Membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin atau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.”
2. Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009
Menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan air limbah, memenuhi baku mutu lingkungan, serta memiliki sarana pengolahan limbah sebelum dibuang ke badan air atau saluran lingkungan.
Menunggu Tanggapan Resmi Dinas Lingkungan Hidup
Temuan ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan pembuangan limbah cair secara langsung ke drainase berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat apabila berlangsung dalam jangka panjang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang terkait status perizinan usaha, sistem pengelolaan limbah yang diterapkan, maupun hasil pengawasan terhadap aktivitas usaha pewarnaan batik tersebut.
Konfirmasi yang dilakukan kami merupakan bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait atas dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di kawasan Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa.
Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut maupun kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan dan warga sekitar.

