Pelantikan Pejabat Dinas Pendidikan Tapsel Menuai Protes, Mahasiswa Beri Ultimatum 3×24 Jam

Bagikan Berita

TAPANULI SELATAN, SUMUT – Gelombang kritik terhadap kebijakan tata kelola birokrasi di sektor pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan kembali mencuat. Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di dua titik pusat pemerintahan, yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Selasa (19/5/2026).

Aksi demonstrasi tersebut merupakan gabungan dari dua organisasi, yaitu Pimpinan Besar Gerakan Mahasiswa Bawah Tanah (PB-GEMA BT) dan Aliansi Nasional Pemantau Pemerintah (AN-PP). Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga 16.59 WIB dengan pengawalan ketat aparat gabungan dari Polres Tapanuli Selatan, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, serta Satpol PP guna menjaga situasi tetap kondusif.

Aksi tersebut dipicu oleh keputusan Bupati Tapanuli Selatan yang melantik Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan menjadi pejabat definitif pada 28 April 2026 lalu. Kebijakan itu dinilai kontroversial karena dilakukan di tengah berbagai kritik publik dan sorotan terhadap persoalan yang disebut-sebut terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan.

Sejumlah tokoh mahasiswa secara bergantian menyampaikan orasi, di antaranya Ahmadi Saleh Hasibuan, Wira Hasibuan, Rifki Imom Hasbullah, dan Jose Hutabarat.

Ketua Umum PB-GEMA BT, Ahmadi Saleh Hasibuan, menegaskan bahwa jabatan publik sejatinya merupakan amanah moral yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif.

“Legitimasi kepemimpinan bukan hanya lahir dari keputusan kekuasaan, tetapi juga dari kepercayaan publik. Ketika kritik masyarakat diabaikan, maka ada degradasi nilai etika dalam pemerintahan,” tegas Ahmadi dalam orasinya.

Sementara itu, Ketua Umum AN-PP, Willy Alfisyahri, menyoroti tidak hadirnya Kepala Dinas Pendidikan maupun Bupati Tapanuli Selatan di kantor saat jam pelayanan publik berlangsung. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan lemahnya tanggung jawab moral dan administratif terhadap masyarakat.

Tidak adanya perwakilan pejabat yang menemui massa aksi dinilai sebagai bentuk tertutupnya ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat sipil.

“Etika kepemimpinan adalah kesiapan menghadapi kritik dan kegelisahan rakyat. Ketika ruang dialog ditutup, maka jalanan menjadi tempat terakhir masyarakat menyuarakan aspirasi,” ujar Willy Alfisyahri.

Selain mempersoalkan pelantikan pejabat, massa aksi juga menyoroti dugaan persoalan tata kelola, minimnya transparansi, serta isu-isu yang berkembang di internal Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan. Mereka menilai pemerintah daerah terlalu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan strategis tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kondisi internal instansi tersebut.

Dalam tuntutannya, massa aksi juga menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance serta pemerintahan yang bersih dan transparan.

Secara hukum, massa aksi menyebut apabila dugaan penyimpangan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan wewenang terbukti benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli;

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Sebelum membubarkan diri secara tertib, PB-GEMA BT memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memberikan respons konkret dalam waktu 3×24 jam.

Ahmadi Saleh Hasibuan menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut diabaikan, pihaknya akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar. Bahkan, mereka mengancam akan menghadirkan para guru yang diduga menjadi korban pungutan liar untuk membuka fakta yang terjadi di sektor pendidikan kepada publik secara langsung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi.

Pewarta: (A.HRP)

Editor: ( Redaksi)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *