Premanisme Narkoba Tantang Hukum: Eks Narapidana Diduga Pamer Sabu di Warkop Hutaimbaru, Polisi Buru Pelaku

Bagikan Berita

Padangsidimpuan, SUMUT — Suasana tenang di Lingkungan IV Hutagodang Julu, Kelurahan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, mendadak berubah mencekam setelah seorang pria berinisial W. Harahap diduga melakukan aksi provokatif dengan mempertontonkan narkotika jenis sabu di depan warga, Senin pagi.

Insiden tersebut terjadi di sebuah warung kopi (warkop) milik Yuminsar Nasution yang saat itu tengah dipenuhi pelanggan. Kehadiran pelaku sontak membuat suasana memanas setelah dirinya diduga memancing keributan sambil memperlihatkan satu bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi sabu.

Tak hanya memamerkan barang haram tersebut, pelaku juga diduga melontarkan ucapan bernada menantang kepada warga dan aparat penegak hukum menggunakan bahasa daerah.

“Aha on, indon sabu! Ise na milas? Molo adong na keberatan, laporkon tu Polsekan, donok do Polsek indu! Ise na berani manakkup au?”

(“Ini sabu! Siapa yang keberatan? Kalau ada yang tidak suka, laporkan saja ke Polsek, dekat itu Polsek! Siapa yang berani menangkap saya?”)

Aksi tersebut langsung memicu kemarahan pemilik warung dan sejumlah warga yang berada di lokasi. Yuminsar Nasution selaku pemilik warkop segera mengusir pelaku demi menghindari keributan yang lebih besar serta menjaga keamanan pelanggan.

“Kami hanya ingin mencari nafkah dengan tenang, bukan melihat aksi yang melanggar hukum seperti itu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keberanian warga melawan dugaan aksi premanisme dan penyalahgunaan narkoba patut diapresiasi. Salah seorang pelanggan diketahui langsung menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Hutaimbaru bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Namun saat petugas tiba, pelaku diduga telah melarikan diri setelah mengetahui kedatangan aparat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, W. Harahap disebut merupakan mantan narapidana kasus narkotika jenis ganja dan diduga kembali terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Hutaimbaru masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Perbuatan memamerkan narkotika di ruang publik dinilai sebagai tindakan yang meresahkan masyarakat sekaligus bentuk tantangan terbuka terhadap aparat penegak hukum dan upaya pemberantasan narkoba di Kota Padangsidimpuan.

Apabila terbukti memiliki, menguasai, atau membawa narkotika jenis sabu, pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apabila terbukti menawarkan, menjual, atau menjadi perantara narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Masyarakat berharap aparat kepolisian segera menangkap pelaku guna memberikan rasa aman serta menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika yang meresahkan warga.

(Ali)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *