Wujudkan Tertib Administrasi Kantah Padangsidimpuan Gandeng Kemenag dan KUA Se-Kota

Bagikan Berita

SUMUT – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan secara resmi menginisiasi langkah progresif dalam pengamanan aset sosial keagamaan melalui forum koordinasi tingkat tinggi. Upaya ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf yang mempertemukan otoritas pertanahan dengan pemangku kepentingan sektoral guna menciptakan ekosistem agraria yang lebih tertib dan berkepastian hukum.Pada (22/4/2026)

 

Pertemuan strategis ini diselenggarakan di Aula Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dengan menghadirkan tokoh sentral pembangunan zona integritas, yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Erwin Kelana Nasution, S.Pd., M.A. Kehadiran beliau didampingi oleh jajaran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari seluruh kecamatan di wilayah Kota Padangsidimpuan serta para pejabat pengawas terkait.

 

Secara substansial, rapat koordinasi ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan sebuah manifestasi dari sinergi lintas sektoral yang dirancang untuk mengurai hambatan birokrasi dalam pendaftaran tanah. Fokus utamanya adalah mengakselerasi proses legalitas tanah wakaf, yang selama ini seringkali menghadapi tantangan kompleksitas dokumen dan validasi data di tingkat tapak.

 

Pentingnya sertifikasi tanah wakaf ditekankan sebagai instrumen vital dalam memberikan perlindungan hukum absolut terhadap aset-aset umat. Tanpa sertifikat resmi, lahan wakaf rentan terhadap klaim sepihak atau alih fungsi yang tidak sesuai dengan ikrar wakaf semula, sehingga legalitas dari ATR/BPN menjadi perisai utama bagi keberlangsungan fungsi sosial keagamaan tersebut.

 

Selain dimensi hukum, langkah ini juga dipandang sebagai upaya preventif dalam meminimalisir potensi konflik agraria di masa depan. Dengan terdaftarnya aset secara sistematis di buku tanah negara, risiko sengketa antara ahli waris wakif (pemberi wakaf) dengan nadzir (pengelola wakaf) dapat ditekan melalui pembuktian data fisik dan data yuridis yang otentik.

 

Dalam diskusi mendalam tersebut, dibedah berbagai strategi kolaboratif yang menuntut peran aktif jajaran Kementerian Agama, khususnya para Kepala KUA. Sebagai garda terdepan dalam proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), KUA memegang peranan kunci dalam memastikan pengadministrasian awal berjalan presisi sebelum berkas dilanjutkan ke Kantor Pertanahan.

 

Forum ini juga berfungsi sebagai ruang evaluasi kritis terhadap capaian program sertifikasi yang telah berjalan sepanjang tahun anggaran berjalan. Para pejabat yang hadir melakukan pemetaan komprehensif terhadap kendala lapangan, mulai dari masalah batas tanah yang tidak jelas hingga keberadaan dokumen pendukung yang seringkali hilang dimakan usia.

 

Identifikasi kendala tersebut kemudian diikuti dengan perumusan solusi integratif, di mana Kantor Pertanahan berkomitmen memberikan pendampingan teknis yang lebih intensif kepada para nadzir. Hal ini diharapkan dapat memangkas waktu proses verifikasi sehingga target sertifikasi tanah wakaf di Kota Padangsidimpuan dapat tercapai sesuai dengan kalender kerja yang telah ditetapkan.

 

Lebih jauh, urgensi koordinasi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga marwah institusi keagamaan agar memiliki fondasi legal yang kokoh. Sinergi yang berkelanjutan antarinstansi ini diharapkan menjadi pilot project bagi tata kelola aset keagamaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas di wilayah “Kota Salak”.

 

Sebagai penutup, rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan kolektif untuk membangun sistem komunikasi dua arah yang lebih dinamis antara Kantah dan Kemenag. Dengan semangat kebersamaan, diharapkan seluruh aset wakaf di Kota Padangsidimpuan segera memiliki kekuatan hukum tetap, memberikan rasa aman bagi para wakif, serta menjamin manfaat abadi bagi seluruh umat manusia.

(A HRP)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *