Padangsidimpuan,SUMUT – Bidikrealita.com, Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang inklusif, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat evaluasi bulanan yang krusial pada Rabu (11/03/2026). Pertemuan ini menjadi momentum krusial untuk membedah progres dan hambatan dalam penyelesaian sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Rapat yang berlangsung di aula utama kantor setempat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T. Kehadirannya didampingi oleh jajaran pejabat struktural serta seluruh tim teknis yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program strategis nasional tersebut di lapangan.
Agustina Harahap menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen monitoring yang ketat terhadap setiap lembar sertipikat. Ia menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara target fisik yang telah dicapai dengan realisasi penyerahan dokumen kepada masyarakat penerima manfaat.
Dalam arahannya yang tajam dan taktis, Agustina menekankan bahwa akselerasi penyelesaian administrasi adalah harga mati. Beliau menginstruksikan seluruh jajaran untuk memangkas birokrasi internal yang menghambat, tanpa mengabaikan aspek legalitas yang menjadi fondasi utama produk hukum pertanahan.
Lebih lanjut, forum evaluasi ini berfungsi sebagai ruang dialektika untuk mengidentifikasi kendala sosiologis maupun teknis di wilayah Padangsidimpuan. Tim di lapangan melaporkan berbagai dinamika, mulai dari kelengkapan berkas pemohon hingga batas-batas tanah yang memerlukan validasi lebih mendalam.
Menanggapi laporan tersebut, dirumuskanlah sejumlah langkah strategis guna memitigasi hambatan lapangan. Strategi ini mencakup penguatan koordinasi lintas sektor dan peningkatan intensitas jemput bola, agar sertipikat yang telah rampung tidak menumpuk di kantor, melainkan segera sampai ke tangan warga.
Profesionalisme dan integritas tim menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut. Kepala Kantor mengingatkan bahwa kualitas pelayanan publik adalah cerminan dari kredibilitas institusi, sehingga setiap personel dituntut menjaga akurasi data guna menghindari potensi sengketa di masa depan.
Secara intelektual, program PTSL dipandang sebagai instrumen vital dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan di Padangsidimpuan. Dengan adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap lembaga keuangan formal guna pengembangan usaha yang produktif.
Rapat ini diakhiri dengan optimisme tinggi bahwa target PTSL tahun 2026 akan tercapai tepat waktu. Sinergi yang dibangun antar lini diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat selaku subjek pembangunan.
Melalui komitmen yang diperbarui dalam rapat evaluasi ini, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berupaya memastikan bahwa setiap jengkal tanah di wilayah tersebut memiliki kejelasan status hukum. Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh warga melalui legalisasi aset.(A.HRP)

