Kota Tangerang — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menggelar sidang isbat pernikahan bagi masyarakat se-Kota Tangerang, yang berlangsung di Kantor MUI kota Tangerang, pada Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.
Sidang isbat pernikahan ini diikuti oleh ratusan atau 106 pasangan dari berbagai kecamatan di Kota Tangerang. Proses sidang dilakukan sesuai ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melibatkan unsur MUI, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), serta instansi terkait.
SARNOTO HAKIM (PA) Pengadilan Agama TANGERANG mengatakan ke awak media, acara sidang isbat pernikahan alhamdulilah berjalan lancar, ada yang ter,ahir tidak memenuhi sarat saratnya dan wali di antara keluarga dari perempuanya tetapi ada solusinya dan kelanjutanya harus datang ke KUA kota tangerang.tuturnya,.”
Ketua MUI Kota Tangerang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya pasangan yang terkendala administrasi pencatatan pernikahan. “Melalui sidang isbat ini, kami berharap pasangan suami istri mendapatkan legalitas hukum yang sah, sehingga berdampak positif bagi hak-hak keluarga, termasuk administrasi kependudukan dan pendidikan anak,” ujarnya.
Selain proses sidang, kegiatan ini juga disertai dengan pendampingan administrasi agar pasangan yang dinyatakan sah dapat langsung melanjutkan proses pencatatan pernikahan di KUA. Pemerintah daerah mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai membantu tertib administrasi kependudukan di Kota Tangerang.
Para peserta sidang isbat mengaku bersyukur dengan adanya program ini. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum pernikahan
(Red)

