Miris ! Oknum Propam Polda Bali Diduga Terlibat Mafia Solar Subsidi

Bagikan Berita

DENPASAR – Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar oleh Ditreskrimsus Polda Bali yang menetapkan lima tersangka dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Di balik konferensi pers resmi dan deretan barang bukti yang dipamerkan, mencuat dugaan kuat bahwa praktik mafia Solar subsidi di Bali berjalan dengan skema lapangan yang rapi, masif, dan melibatkan aktor-aktor kunci yang hingga kini belum diproses hukum.

 

Kasus yang menyeret gudang Solar subsidi ilegal di kawasan Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan, ini disebut telah berlangsung berbulan-bulan. Negara diperkirakan merugi hampir Rp5 miliar.

Namun publik mempertanyakan: mengapa penegakan hukum baru berhenti pada sopir, karyawan, dan pengelola gudang, sementara dugaan pengendali distribusi dan pengamanan lapangan justru luput dari jerat hukum?

 

Dugaan Modus Lapangan Mafia Solar

 

Menurut sumber lapangan, mafia Solar subsidi ini diduga dijalankan dengan pola terstruktur. Setiap harinya, sejumlah mobil “grandong” disebut mengangkut Solar subsidi dari berbagai SPBU di Bali dengan total volume mencapai kurang lebih 70 ton per hari. Para sopir grandong kemudian melaporkan jumlah Solar yang diperoleh kepada pihak berinisial PJ 88.

 

Selanjutnya, PJ 88 diduga melaporkan total Solar tersebut kepada Komang Adi, yang disebut-sebut berperan sebagai penghubung distribusi ke gudang. Solar kemudian disetorkan ke lokasi penimbunan sebelum dijual kembali ke konsumen darat maupun kapal dengan harga non-subsidi.

 

Sumber menyebut, Komang Adi diduga merupakan bagian dari jaringan mafia Solar yang dikaitkan dengan Aipda Kadek Budiarta alias Bolit, oknum anggota Propam Polda Bali. Modusnya, setiap pengiriman Solar ke gudang dilaporkan terlebih dahulu kepada Kadek Bolit. Setelah jumlah dipastikan, Kadek Bolit disebut menghubungi pihak lain berinisial KB, lalu uang hasil setoran Solar dikirim melalui perantara langsung ke Kadek Bolit.

 

Nama Oknum Aparat Mencuat, Tapi Tak Diproses

 

Nama Aipda Kadek Budiarta alias Bolit dan Putu Juli berulang kali disebut sumber sebagai aktor strategis lapangan. Kadek Bolit diduga menguasai puluhan kendaraan grandong, sementara Putu Juli disebut berperan sebagai pihak yang “pasang badan” di lapangan. Kendaraan-kendaraan tersebut bahkan diduga menggunakan kode tertentu sebagai penanda keamanan distribusi Solar menuju gudang.

 

Namun hingga kini, kedua nama tersebut tidak tercantum dalam daftar tersangka Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik:

apakah hukum benar-benar ditegakkan hingga ke aktor intelektual dan pelindung, atau justru berhenti pada level pelaksana?

 

Penegakan Hukum Dipertanyakan

 

Padahal, penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran biasa. Para tersangka resmi dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, maka persoalan ini tak hanya menyangkut pidana umum, tetapi juga pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yang berpotensi berujung sanksi etik maksimal.

 

Ujian Integritas Polda Bali

 

Isu dugaan aliran “atensi” dan perubahan pola koordinasi di lapangan semakin memperkuat desakan agar penyidikan diperluas. Publik menilai, pengungkapan mafia Solar subsidi ini menjadi ujian nyata bagi integritas Polda Bali.

 

BBM bersubsidi adalah hak rakyat kecil. Setiap liter yang diselewengkan adalah pengkhianatan terhadap kepentingan publik dan keuangan negara. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, terlebih bila dugaan mengarah pada oknum aparat.

 

Kini publik menanti satu hal:

apakah pengusutan kasus ini akan benar-benar membongkar seluruh jaringan mafia Solar di Bali, atau justru berhenti di permukaan dan meninggalkan tanda tanya besar tentang keadilan dan keberanian penegakan hukum.

(Red & Team)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *