Penebangan Pohon Yang Menimbulkan Korban, Siapa Yang Bertanggungjawab

Bagikan Berita

Depok — Penebangan Pohon di kawasan Jembatan Serong Kota Depok – Jawa Barat, pada tanggal 2 September 2026, tanpa mengindahkan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), menimbulkan Korban yang jatuh dari Pohon dengan ketinggian sekitar 7 sampai 10 Meter.

Seorang Pekerja menjadi korban dalam kegiatan penebangan tersebut pada saat melakukan aktifitas penebangan Pohon, tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang merupakan bagian dari “Prosedur K3”.

Peristiwa ini mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Indonesia Perkasa (GIP), yang mempertanyakan penerapan prosedur dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan di lokasi kegiatan penebangan Pohon tersebut, yang disinyalir/ diduga merupakan kegiatan dari bagian proyek pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kita Depok.

LSM GIP menilai, bahwa setiap pekerjaan yang memiliki potensi bahaya, termasuk penebangan Pohon di kawasan pekerjaan konstruksi, semestinya dilaksanakan dengan prosedur keselamatan yang memadai : Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), Pengamanan Area Kerja, serta Pengawasan K3 yang ketat, juga Sertifikasi yang berkaitan/berhubungan dengan pekerjaan yang akan dilakukan , harus terbukti., dari Pekerja yang akan melakukan kegiatan tersebut.

Selain persoalan keselamatan, LSM GIP juga mempertanyakan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari Para Pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Kami mempertanyakan apakah seluruh Pekerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut sudah didaftarkan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Kalau terjadi kecelakaan kerja, harus jelas Siapa yang bertanggung jawab ? dan Bagaimana perlindungan terhadap Pekerja tersebut?,” Ujar LSM GIP.

Berdasarkan Informasi yang Kami terima, bahwa di lokasi kegiatan penebangan Pohon tesebut, terdapat Plang Papan Proyek dari CV Primerindo Pratama, yang merupakan perusahaan kontraktor terkenal dan terkemuka di Kota Depok, yang sering mendapatkan Proyek-proyek raksasa dari beberapa Dinas yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot Depok).

Kami akan bersurat ke Dinas PUPR, Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), serta Pihak-pihak terkait lainnya, untuk meminta konfirmasi perihal peristiwa kejadian tersebut dan menanyakan bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut, agar tidak menganggap sepele perihal keselamatan kerja serta bertanggungjawab dengan amanah penggunaan anggaran yang berasal dari “Pajak Rakyat”.

LSM GIP menyatakan, bahwa Kami akan menindaklanjuti persoalan tersebut ke Dinas PUPR Kota Depok, Inspektorat Kota Depok, serta melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), apabila dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran atau kelalaian yang memenuhi unsur hukum.

GIP meminta Instansi terkait dengan kejadian tersebut agar tidak menganggap masalah tersebut menjadi masalah yang tidak ada artinya (sepele) , serta meminta kepada Walikota Depok untuk memanggil dan menindak tegas Pejabat terkait (Kepala Dinas ataupun Kepala Bidang) terkait kejadian tersebut untuk bertanggung jawab (Diberhentikan dari jabatannya atau di mutasi atau meminta/mendesak Pejabat yang bersangkutan, agar mengundurkan diri dari jabatannya), sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap kejadian kecelakaan kerja yang terjadi pada tanggal 2-9-2026 tersebut

Para Pejabat harus belajar menjadi “Pejabat Ksatria” , bukan “Pejabat Banci”, Yang melemparkan tanggungjawab kepada Pihak lain ataupun lepas tanggungjawab (Lari dari tanggungjawab), untuk belajar seperti Para Pejabat di Negara-negara maju, apalagi jika nantinya terbukti sampai terjadi si Korban menjadi “Meninggal Dunia”, Jangan menganggap nyawa Manusia sama seperti nyawa dari “Seekor Binatang”.

Aspek keselamatan kerja bukan persoalan yang dapat diabaikan/disepelekan dalam pekerjaan konstruksi. UU Nomor.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan salah satu dasar Hukum K3 dan hingga kini berstatus berlaku, dan jangan hanya sebagai tulisan diatas kertas saja, tanpa adan

(Red)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *