Badung – Sebanyak 3.026 Warga Binaan Pemasyarakatan di Bali menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Senin (17/08/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 12.00 Wita ini dihadiri unsur Forkopimda Bali dan sejumlah pejabat tinggi. Turut hadir Gubernur Bali I Wayan Koster, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, S.H., Kepala Kepolisian Daerah Bali AKBP Ida Bagus Dedi Januarta, S.H., M.H mewakili Kapolda, Brigjen TNI Ketut Merta Gunada mewakili Pangdam IX/Udayana, Dwi Kuncoro, S.H., M.H mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, dan Putu Andy, S.H., M.H mewakili Kajati Bali.
Hadir pula AKBP. Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T., M.M mewakili Kepala BNNP Bali, Dr. Andi Wijaya Rivai selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, dan Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Bali, jumlah warga binaan di Bali per 17 Agustus 2026 tercatat 4.938 orang, terdiri dari 1.240 tahanan dan 3.698 narapidana.
Khusus di Lapas Kelas IIA Kerobokan, total warga binaan berjumlah 1.866 orang dengan kapasitas 1.480 orang atau over kapasitas 26,08%. Dari jumlah tersebut, 1.041 narapidana memenuhi syarat dan diusulkan menerima Remisi Umum 2026.
Rinciannya, 996 orang menerima RU I dan 45 orang menerima RU II. Sebanyak 34 orang diantaranya langsung bebas karena mendapatkan RU II.
Gubernur Bali Wayan Koster berharap warga binaan yang menerima remisi dapat semakin tertib dan disiplin selama menjalani pembinaan. Bagi mereka yang memperoleh kebebasan, Koster berharap dapat segera kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan secara positif.
“Harapannya tentu harus bersyukur. Supaya menjadi warga binaan yang makin tertib, disiplin, dan bisa segera kembali ke masyarakat sebagai warga biasa untuk pengabdian,” ujar Koster usai kegiatan.
Menurut Koster, selama pembinaan warga binaan telah dibekali berbagai keterampilan melalui program kemandirian. Di antaranya pertanian, hortikultura, peternakan, perikanan serta pengembangan produk hasil karya warga binaan.
“Ini kan sudah diberikan keterampilan macam-macam. Jadi nanti diharapkan setelah mereka kembali, itu akan bisa bekerja secara mandiri atau membuka usaha. Kan dilatih untuk membuat produk-produk UMKM dan sebagainya,” katanya.
Lebih lanjut, Koster menyampaikan Pemprov Bali akan mewadahi warga binaan yang telah bebas melalui lembaga koperasi agar mampu mandiri secara ekonomi.
“Selama ini mereka dilatih untuk membuat produk-produk UMKM dan sebagainya. Saya kira nanti kalau memang ini sudah ada, kami bisa wadahi dalam bentuk lembaga koperasi dan sebagainya,” ujarnya.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, yang dibacakan Gubernur Bali, ditegaskan bahwa remisi adalah implementasi nyata prinsip negara hukum.
“Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan agar mampu kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” demikian bunyi sambutan tersebut.
Terpisah, Kakanwil Ditjenpas Bali Andi Wijaya Rivai menjelaskan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administrasi dan substantif. Salah satu syarat utamanya adalah berkelakuan baik.
“Dia sudah berkelakuan baik dan kita ada asesmen. Dan dia bisa mengikuti program pembinaan dengan baik. Kalau dia tidak mengikuti program pembinaan, tentu tidak mendapat remisi. Dan juga tidak melakukan pelanggaran,” ujar Andi.
Besaran remisi yang diterima bervariasi, minimal 2 bulan dan maksimal 5 bulan 15 hari, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Remisi juga dapat diberikan kepada residivis sepanjang tidak melakukan pelanggaran seperti membawa HP, tidak ikut pembinaan, atau terlibat perkelahian.
Secara nasional, Pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan.
(Fira)

