Viral Dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur Di Desa lolomaya Kec OO.u kab.Nias Selatan Di Bantah keras SL tidak Benar

Bagikan Berita

Nias selatan, bidikrealita.com – Viralnya di medsos dugaan pelecehan seksual di desa lolomaya kecamatan oo.u kabupaten Nias Selatan yang di duga pelakunya SL.kepada anak di bawah umur di sebut saja inisial mawar.D.tetangga SL.

pada hari sabtu tanggal 22/11-2025 beberapa media mendatangi rumah dugaan pelaku seksual alias SL.Guna melakukan konfirmasi terkaitnya viralnya di medsos pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut

Pada pernyataan alias mawar.D.menyebutkan bahwa di tusuk pakai jarinya empekku di ambil minyak makan Digosok di tangannya lalu oleskan Di Empekku juga Di ambil tangan saya di kasih Di kontolnya
Di lanjutkan mengukapkan Alias Mawar.D Bahwa saat SL melakukan itu mama saya sedang di sawah dan SL.di kurung dalam rumah tak ada satu pun orang di rumahnya aku dan SL ungkapnya.

SL.menyatakan pada beberapa media Bahwa saat Di videokan Alias Mawar D itu tidak di dampingin orang tuanya Bahkan bukan di rumahnya di videonkan alias nawar D.itu di vedioakan di Rumah orang lain saat Bermain, dan saya tidak Ada niat yang di viralkan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut,dan apa lagi melakukan Hal yang tidak senonoh tersebut dan siap saya bersumpah

Hasil konfirmasi awak media SL.mengatakan saya tau ada orang yang tidak senang sama keluarga kami ini karena setiap ada usulan perjuangan mereka saya tidak ikimut-ikutan sehingga mereka buat Keduhan pada saya.

Dalam hal ini tidak di hapus oknum yang tidak bertanggung jawab video tersebut maka Saya melaporkan ke polres nias Selatan terkaitnya video yang sudah sberedar tengah-tengah masyarakat ini, karena peredaran video yang tidak senonoh itu mencemarkan nama baik saya dan keluarga saya.

Dan saya minta pihak kepolisian Resor Nias selatan menindak lanjuti dan melakukan penyidikan Bagi orang yang menyebar luaskan pencemarkan nama baik saya ini sehingga saya selaku yang di tuding melakuakan hal tersebut bisa mendapatkan keadilan di negara republik indonesia sesuaai undang-undang trasaksi informasi
Pasal 27A RUU ITE memuat suatu pengecualian pemberian sanksi pidana terhadap perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain,dan

Bunyi Pasal 28 ayat (3) UU ITE 2024 adalah: “Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat”.
dapat pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar.

(Sabar)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *