Tapanuli Selatan,SUMUT BidikRealita.Com –Insiden pembatasan liputan di area operasional PT Agincourt Resources (PTAR), Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan pada Kamis (12/02/2026), memicu diskusi mengenai batasan hukum antara kemerdekaan pers dan protokol pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Sekretaris DPD IJEN Tapsel, Ali Asman Harahap, menilai peristiwa tersebut merupakan benturan narasi antara mandat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan prosedur pengamanan aset strategis negara. Menurutnya, perlu ada klasifikasi wilayah yang jelas agar tidak terjadi gesekan antara jurnalis dan petugas keamanan di ruang publik.
“Perlu batasan tegas, di mana wilayah steril perusahaan dan di mana wilayah publik yang boleh diakses kamera. Tanpa itu, potensi gesekan akan terus berulang,” ujar Ali Asman dalam amatan hukumnya.
Di sisi lain, jurnalis diingatkan untuk menghormati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan prosedur keamanan perusahaan. Merujuk pada pernyataan Senior Manager Corporate Communications PTAR, Katarina Siburian Hardono, pembatasan akses seringkali didasari oleh faktor keselamatan di area industri berisiko tinggi, bukan upaya pembungkaman informasi.
Terkait isu sengketa lahan dan perizinan, Ali Asman menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Ia mengimbau agar media menghindari trial by the press dan tetap berpatokan pada data resmi serta keputusan hukum yang tetap (inkrah).
“Tugas media adalah mengawal proses dengan data, bukan asumsi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD IJEN Tapsel, Andi Hakim Nasution, turut mengingatkan adanya sanksi pidana dalam Pasal 18 UU Pers bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik. Meski begitu, koordinasi di lapangan antara pers dan aparat (TNI/Polri) dianggap sebagai kunci agar arus informasi tetap berjalan tanpa mengabaikan stabilitas keamanan negara.
Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum edukasi lintas sektoral bagi perusahaan untuk meningkatkan transparansi, serta bagi insan pers untuk tetap profesional dalam koridor hukum.
(Red)

