Skandal Asusila Guncang UIN Jurai Siwo Lampung, Dosen Berinisial WYF Diduga Hamili Mahasiswi Hingga Memiliki Anak

Bagikan Berita

Bidikrealita.com, Kota Metro – Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung mengambil langkah tegas terhadap seorang dosen berinisial WYF setelah muncul dugaan tindakan asusila yang melibatkan mahasiswinya. Kasus yang menyeret WYF, putra seorang guru besar berinisial SN itu, memicu gelombang protes mahasiswa dan mendorong kampus melakukan tindakan.

Salah seorang keluarga korban mengaku bahwa mahasiswi yang diduga menjadi korban sempat dijanjikan pernikahan, namun hubungan tersebut berujung kehamilan dan kelahiran anak tanpa adanya pertanggungjawaban. “Ponakan saya, ZRA (23), punya anak dengan yang bersangkutan. Tapi WYF tidak mau bertanggung jawab,” kata seorang anggota keluarga korban saat ditemui.

Keluarga juga mengaku telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan menemui orang tua WYF. Namun, pertemuan itu disebut tidak menghasilkan langkah konkret.

Sementara itu, menurut salah satu pegawai UIN Metro menyampaikan, WYF sempat menikahi salah satu korban, untuk menghindari persoalan hukum, namun menalak korban setelah ijab kobul selesai diucapkan.

“Korban ini sekarang kerja di fotocopy infonya, dan lulus tahun ini, prilaku yang dilakukan pelaku ini dilakukan saat korban masih berstatus mahasiswi, korban juga sempat dinikahi juga sama pelaku, tapi cuma hitungan detik terus langsung ditalak,” Ucapnya.

Kasus ini kemudian memicu demonstrasi ratusan mahasiswa UIN pada Kamis, 27 November 2025. Mereka menuntut kampus membuka informasi secara transparan dan memastikan perlindungan bagi mahasiswa dari segala bentuk kekerasan seksual.

Menanggapi situasi tersebut, Rektor UIN Jurai Siwo Lampung, Ida Umami, memimpin audiensi bersama mahasiswa dan jajaran pimpinan kampus.

Dalam pertemuan itu, Ida Umami menyampaikan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah tegas terhadap W.Y. Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai dosen UIN Jusila, dan tidak hanya itu, statusnya sebagai mahasiswa program doktor (S3) di universitas tersebut juga telah dicabut sepenuhnya, seperti dikutip dari laman Instagram media.buzzora

Keluarga korban berharap penanganan kasus tidak berhenti pada sanksi internal kampus. Mereka meminta aparat penegak hukum mengambil langkah yang diperlukan agar kasus ini tidak hanya berhenti pada ranah etik universitas.

Mahasiswa menilai langkah tegas kampus merupakan awal yang penting, namun tetap menuntut hadirnya mekanisme pencegahan kekerasan seksual yang lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menguji komitmen institusi pendidikan tinggi dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, sekaligus menuntut penyelesaian hukum yang adil bagi seluruh pihak. (Taufik)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *