MEDAN, Bidikrealita.com– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek renovasi tiga gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Kamis (20/11/2025) ini diwarnai ketegangan tinggi setelah Hakim Ketua, As’ad Rahim, meluapkan kemarahannya terhadap saksi kunci, M Ridwan Dalimunthe, yang dinilai tidak jujur dan berupaya menutupi keterlibatannya dalam praktik rasuah yang merugikan keuangan negara.
Hakim Ketua Anggap Saksi Ridwan Berbelit-belit
M Ridwan Dalimunthe, yang disebut sebagai pemilik kegiatan pembangunan renovasi Puskesmas Teluk Sentosa TA 2023 dan juga diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, diduga kuat memberikan keterangan palsu. Hakim Ketua As’ad Rahim tampak berang saat Ridwan terus berkelit mengenai statusnya dalam proyek tersebut.
“Sudah jelas itu, kaulah pemiliknya. Kau jelaskan bukan pemiliknya (Abe), ya kaulah pemiliknya. Ada itu berkas si Abe, buka,” ujar Hakim Ketua, As’ad Rahim, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi lainnya.
JPU kemudian membacakan BAP terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe, yang menyatakan bahwa Abe sebagai pelaksana proyek menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa orang atas persetujuan dari M Ridwan Dalimunthe.
“Jaksa periksa itu M Ridwan Dalimunte, biar selesai perkara ini,” tegas Hakim Ketua dengan nada tinggi, mengisyaratkan dugaan kuat pemberian keterangan palsu oleh saksi Ridwan.
Uang Rp500 Juta Diklaim Pinjaman, Terdakwa Sebut Fee Proyek
Dalam keterangannya, Ridwan terus menyangkal bahwa uang sebesar Rp500 juta yang diserahkan oleh pekerjanya, Fazarsyah Putra alias Abe, adalah fee proyek. Ia mengklaim uang tersebut merupakan pinjaman pribadi.
“Saya ada meminjam uang sebesar Rp500 Juta. Uang itu saya terima dan saya tidak tahu darimana tapi saat itu saya sedang butuh. Saya sama Abe sudah lama berteman, sebelumnya saya juga ada meminjam uang,” kilah Ridwan.
Namun, keterangan Ridwan dibantah oleh terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe yang dihadirkan dalam persidangan yang sama. Di hadapan majelis hakim, Abe bersikukuh bahwa ia telah menyerahkan uang fee proyek kepada Ridwan dengan total lebih kurang Rp1 Miliar. Perbedaan keterangan signifikan ini semakin memperkuat indikasi adanya upaya penutupan fakta dan praktik korupsi dalam proyek renovasi puskesmas tersebut.
Kuasa Hukum Minta JPU Selidiki Saksi Ridwan
Kuasa Hukum terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe dan Purnomo dari Kantor Hukum Union Medan, Doni, menyoroti kesaksian M Ridwan Dalimunthe yang dianggap berbelit.
Perintah Hakim: “Majelis Hakim memerintahkan dan menugaskan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan penyelidikan terhadap saksi M Ridwan Dalimunte,” terang Doni.
Keterangan Berbelit: Doni menjelaskan bahwa saksi Ridwan berbelit-belit dan tidak mengakui atau membantah sebagian besar isi BAP-nya. “Patut diduga berdasarkan BAP beliau di dalam keterangannya, bahwasanya alur dalam proyek ini, saksi mengetahui lebih banyak tetapi dalam keterangannya hari ini beliau tidak mengakui bahkan menyampaikan hanya mengetahui sedikit dari sistem LPSE,” jelasnya.
Pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan keyakinan mereka bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda berikutnya.
Daftar Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Labuhanbatu
Tujuh terdakwa dalam kasus korupsi renovasi tiga gedung Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Medan sejak Jumat (26/9/2025). Para terdakwa meliputi:
Mahrani: Mantan Plt. Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Labuhanbatu merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Yusrial Suprianto Pasaribu: Mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu.
Rudi Syahputra: Pemodal sekaligus mantan anggota DPRD Labuhanbatu.
Purnomo Siregar: Wakil Direktur CV Tri Rahayu.
Togu Munte: Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama.
Asep Karnama Putra: Wakil Direktur CV Perdana.
Fazarsyah Putra alias Abe: Pelaksana CV Tri Rahayu.
( rambe).

