PATI, Bidikrealita.com – Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Agung dan Sudi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, pada Rabu, 24 Desember 2025. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa untuk meringankan hukuman.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Retno Lastiani, didampingi dua anggota majelis hakim yakni Amir El Hafidh dan Muhammad Taufik. Kedua saksi yang dihadirkan merupakan tetangga korban sekaligus warga sekitar tempat tinggal terdakwa.
Kasus penganiayaan ini sendiri melibatkan korban Teguh Istiyanto, yang dikenal sebagai salah satu pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Peristiwa penganiayaan terjadi saat sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di depan Kantor DPRD Pati pada 2 Oktober 2025 lalu.
Dalam keterangannya di persidangan, saksi Ali Sodiq menyampaikan bahwa terdakwa Agung memiliki peran penting di lingkungan masyarakat.
“Agung itu Wakil Ketua RT. Selama beliau menjalani proses hukum, kondisi di wilayah kami gonjing atau tidak kondusif, karena tidak ada yang bisa diajak musyawarah,” ungkap Ali Sodiq di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Izzudin Arsalan, selaku kuasa hukum terdakwa, menjelaskan bahwa sidang tersebut bertujuan menghadirkan fakta-fakta yang dapat meringankan kliennya.
“Para saksi pada intinya menyampaikan bahwa lingkungan masyarakat masih sangat membutuhkan kehadiran para terdakwa,” ujarnya usai persidangan.
Ia menambahkan, kedua terdakwa dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk salah satunya menjabat sebagai Wakil Ketua RT. Dalam persidangan, para saksi bahkan memohon agar majelis hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya kepada terdakwa.
“Saksi memohon kepada majelis hakim agar kedua terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya, dan majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut,” tandas Arsalan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan pada 6 Januari 2026 mendatang.
Diketahui, pada sidang sebelumnya, korban Teguh Istiyanto telah secara terbuka menyatakan memaafkan kedua terdakwa. Pernyataan tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim dengan disertai jabat tangan dan pelukan antara korban dan terdakwa.
“Saya sudah memaafkan, dan saya mohon kepada majelis hakim agar terdakwa bisa pulang kepada keluarganya,” ucap Teguh dengan penuh haru, yang disambut tepuk tangan para pengunjung sidang.
(Wahyu)

