Sebuah Pombensin di Pakulonan Barat Tangerang Diduga Lakukan Praktik Pungli 

Bagikan Berita

Tangerang, Bidikrealita.com – Salah satu SPBU (34.138.14) berlokasi di Gading serpong, kecamatan serpong diduga melakukan kecurangan.

Saat kami sedang mengisi bahan bakar di salah satu Pombensin tersebut tidak sengaja menaruh pompa ke tempat semula, salah satu petugas SPBU itu berinisial A mengatakan,

” Sudah tidak bisa lagi isi pertalite harus tunggu Dua jam kalau mau beli pertamax, cetusnya.”

Kemudian ia menjabarkan, bisa pak isi lagi tapi saya potong 10.000,(sepuluh ribu rupiah), bebernya.”

 

Tidak sampai situ saja kami mengali informasi kebenarannya ternyata benar dan tertera melalui komputer, bahwa jika ada kesalahan konsumen akan dikenakan denda sepuluh ribu rupiah.

Tertera dalam undang undang konsumen pelaku usaha bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berikut pasal yang bisa dikenakan.

– Pasal 45: Pelaku usaha yang melakukan praktik penipuan atau memberikan informasi yang menyesatkan dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

– Pasal 46: Pelaku usaha yang tidak memenuhi jaminan atau garansi dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta, Selain itu, konsumen juga bisa menuntut ganti rugi melalui jalur perdata.

Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sampai berita ini di terbitkan, kami belom bisa mendapatkan informasi lanjut terkait adanya pemotongan anggaran tersebut.

(Maulana/ Agung & Team)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *