Tangerang, – Praktik perubahan fungsi apartemen menjadi sewa harian hingga per jam di Kota Tangerang kembali menjadi perbincangan publik. Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai menyimpang dari peruntukan awal apartemen sebagai hunian tetap.
Roni Harahap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial (DPP IMPAS) menilai alih fungsi Apartemen jadi sewa harian bahkan perjam akan menjadi kepentingan negatif dan akan menjadi fasilitas untuk perbuatan prostitusi.
” Penyewaan jangka pendek dianggap berpotensi memicu aktivitas yang tidak sejalan dengan norma sosial serta mengganggu ketertiban penghuni tetap. Dan jelas ini menyalahi aturan tentang Rumah Susun (Apartemen) tidak diperbolehkan untuk sewa harian bahkan perjam, ini akan menjadi bisnis diatas bisnis. Kata Roni
Ia melontarkan kritikan kepada Pemerintah Kota Tangerang terkait kurangnya pengawasan yang ketat terkait Penegakan Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Larangan Prostitusi.
” Alih fungsi Apartemen jadi sewa harian dan perjam akan menjadi fasilitas tempat/sarang perbuatan prostitusi dan perzinaan diKota Tangerang Akhlaqul Karimah. Ujar Roni
Roni meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan penertiban dan penindakan kepada Apartemen yang menyalahi aturan diwilayah Kota Tangerang.
” Kami menunggu tindakan tegas dari Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan penertiban terhadap Apartemen-Apartemen yang nakal yang tidak taat aturan hukum, apabila tidak ditertibkan maka saya akan menggunakan cara aktivis untuk mendesak Pemkot Tangerang agar Tindak tegas pemilik apartemen tersebu, Tutupnya.”
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

