Bidikrealita.com, Kabupaten Tangerang – Viral di media sosial, adanya pabrik plastik yang mencemari lingkungan warga kelurahan Sukabakti curug Tangerang.
Roni Harahap Ketua DPP IMPAS Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial angkat bicara dirinya mengatakan, pemberitaan sudah viral, kenapa kalian tidak langsung gerak. apa lagi itu banyak masyarakat yang mengeluh seharusnya Pemkab tangerang terutama dinas lingkungan hidup itu harus langsung cepat tanggap untuk sidak ke Tempat itu.
” Apa lagi saya dengar nya miris karena jika asap pabrik tersebut terhisap sama anak anak balita atau dewasa bisa menimbulkan penyakit bahkan sampai meninggal dunia, apabila sudah terjadi seperti itu siapa yang mau tangung jawab, ucapnya, Jum’at (12/12)
Lebih lanjut Roni menjabarkan, tertera dalam Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda miliar rupiah.

” Ingat suara warga itu penting karena suara warga itu yang bisa kalian bisa menjabat seperti sekarang,
Apabila kalian tidak bisa atasi kami bersama mahasiswa tangerang raya bersama elemen masyarakat Curug akan gelar aksi damai di depan Pemkab tangerang untuk desak Pemkab tangerang supaya cepat respon, pungkasnya.
(Red)

