Resmi Berlaku Januari 2026, Berhubungan Intim Dengan Pacar Bisa Dipidana, Ini Pasal dan Ancamannya

Bagikan Berita

Tangerang – Sepasang kekasih yang belum menikah bisa di pidana ,Hati-hati bagi sejoli yang ketahuan berhubungan intim, kini bisa dipidana dan ancamannya penjara.

Paradigma hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026.

Salah satu ketentuan yang tetap diatur dalam KUHP baru adalah hubungan seksual di luar perkawinan.

Bedanya dengan KUHP lama yang mensyaratkan tindak pidana perzinaan dilakukan oleh pria dan wanita yang telah menikah, dalam KHUP baru perzinaan dapat dijerat kepada pria dan wanita yang belum menikah.

Artinya sepasang kekasih yang belum menikah bisa diancam pidana jika berhubungan seks dengan pacar.

Lantas, seperti apa hukum seks dengan pacar menurut ketentuan KUHP baru?

Seks dengan pacar bisa dipidana

Pakar hukum Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan hubungan seks dengan pacar yang dilakukan tanpa ikatan perkawinan berpotensi dipidana berdasarkan KUHP baru.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP Nasional yang mengatur perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan.

“Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga 1 tahun penjara. Ancaman hukumannya perzinaan 1 tahun, sedangkan hidup bersama tanpa nikah 6 bulan,” kamis (8/1/2026).

Berbeda dengan Pasal 284 KUHP lama yang mensyaratkan salah satu pelaku telah menikah, UU Nomor 1 Tahun 2023 memang memperluas cakupan perzinaan, termasuk bagi pria dan perempuan yang sama-sama belum menikah.

Pasal 411 menyebutkan:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Adapun yang dimaksud sebagai “bukan suami atau istrinya” adalah sebagai berikut:

Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya

Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya

(Dadang Careuh)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *