Proyek Galian Kabel PLN di Jalan Raya Serang – Pandeglang Diduga tidak Memiliki Izin dan Abaikan (K3) .

Bagikan Berita

Pandeglang, Bidikrealita.com – Proyek galian kabel PLN berlokasi dijalan raya Serang – Pandeglang diduga tidak memiliki izin dan para pekerja tidak di lengkapi K3 oleh pihak Vendor (28/11/2025).

saat kami meninjau lokasi terlihat jelas para pekerja tersebut, diduga mengabaikan K3.

Seorang pekerja berinisial Ymn mengucapkan saya tidak di berikan perlengkapan K3 oleh pihak Vendor.

“Pengawas/Mandor tidak pernah hadir ucapnya.”

Sangat di sayangkan proyek Penggalian tersebut tidak di lengkapi Standar Keselamatan,kesehatan kerja.

Karena pekerjaan mereka rentan akan kecelakaan kerja, seperti yang tertera pada undang undang Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Ini adalah payung hukum utama K3 di Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU ini dapat dikenai sanksi pidana.

– Pasal 3 mengatur kewajiban perusahaan (atau pelaksana proyek) untuk menerapkan syarat-syarat K3 untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

-Pasal 9 mengatur kewajiban pengurus atau pimpinan tempat kerja untuk menunjukkan dan menjelaskan segala cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaan.

-Pasal 14 mewajibkan pengusaha menyediakan alat pelindung diri (APD) dan pekerja wajib menggunakannya.

Dampak Lingkungan dari Pembuangan material galian yang tidak benar, menyebabkan polusi atau menghalangi saluran air, yang melanggar peraturan lingkungan setempat.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak mandor atau vendor pekerja tersebut diduga tidak menjawab

(Agung & Team)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *