Polsek Rumbia Lampung Tengah Kembali mengamankan Residivis Pencurian Motor

Bagikan Berita

Bidikrealita.com, Lampung Tengah -Kembali berulah, SA (27) seorang residivis pencurian sepeda motor harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Warga Kampung Mataram ilir Kecamatan Seputih surabaya, Lampung Tengah tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Rumbia.

SA ditangkap atas laporan korban Wahyu Seno (18) warga Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia.

Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra mengatakan, sepeda motor milik korban jenis Honda Beat nopol B 4972 FTR dicuri pelaku SA saat terparkir di depan rumah saudaranya pada 22 November 2025 sekira jam 07.00 WIB.

“Saat itu korban sedang menunggu saudaranya untuk berangkat sekolah,” kata kapolsek.

Pengakuan korban, lanjut kapolsek, tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan masker.

Tanpa basa-basi langsung mengambil sepeda motor yang diparkirkan di teras rumah. Saat itu kontaknya juga masih menancap di sepeda motor.

“Korban mengira sepeda motornya dibawa pamannya. Setelah beberapa saat baru menyadari sepeda motornya diambil pencuri. Sempat dikejar, namun tidak berhasil,” jelas kapolsek didampingi Kanitreskrim Polsek Rumbia, Ipda Decky Nathalia.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap

pelaku di Kampung Rekso Binangun pada Sabtu 6 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB. “Saat ini pelaku kita amankan di mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kapolsek menambahkan, dalam catatan kepolisian pelaku SA sering beraksi di 2 kecamatan, yakni Rumbia dan Seputih surabaya.

Di wilayah hukum Polsek Rumbia ada 5 TKP dan di wilkum Polsek Seputih surabaya sekitar 15 TKP. Selain residivis, SA juga masuk sebagai DPO Polsek Seputih surabaya.

Atas kejadian ini pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika menaruh atau memarkirkan sepeda motor. Apalagi kontaknya masih dalam posisi menggantung. “Itu bisa memicu terjadinya pencurian,” imbaunya. (Taufik)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *