Perusakan Mobil Provost Saat Demo AMPB Masuk Persidangan, Pembela Soroti Dakwaan Jaksa

Bagikan Berita

Pati, bidikrealita.com – Proses hukum terkait perusakan mobil polisi dalam aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 13 Agustus 2025 kini memasuki tahap persidangan. Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang perdana perkara nomor 180/Pid.B/2025/PN Pti pada Kamis (27/11/2025), dengan menghadirkan seorang terdakwa berinisial M, warga Kecamatan Tlogowungu.

Dalam persidangan, M didakwa melanggar Pasal 170 KUHP atas dugaan keterlibatannya dalam aksi perusakan mobil provost milik Polres Grobogan. Namun, tim kuasa hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum belum sepenuhnya menggambarkan peran terdakwa.

Kuasa Hukum M dari AMPB, Ahmad Wildan, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan perusakan secara langsung seperti yang tertera dalam dakwaan.

“Kami tetap mengambil langkah pembelaan normatif. Dalam proses ini, kami siap menempuh seluruh upaya hukum untuk memastikan M memperoleh putusan yang seadil-adilnya,” ujar Wildan seusai sidang.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan kondisi di lapangan, M hanya terbawa suasana saat kericuhan terjadi.

“M saat itu hanya terprovokasi. Tidak ada tindakan langsung yang dapat dikategorikan sebagai perusakan,” tegasnya.

Menurut Wildan, pihaknya akan membuktikan hal tersebut melalui keterangan saksi-saksi yang nantinya dihadirkan di persidangan. Ia meyakini proses pembuktian akan memperjelas keterlibatan M secara objektif.

“Kami akan hadirkan saksi-saksi yang mengetahui kejadian sebenarnya. Fakta-fakta itu akan terlihat jelas ketika persidangan bergulir,” ucapnya.

Wildan juga menambahkan bahwa aksi perusakan dalam demonstrasi tersebut dilakukan lebih dari satu orang.

“Pelakunya tidak hanya satu. Namun sejauh ini hanya M yang kami dampingi secara hukum,” katanya.

Sidang perdana ini menjadi awal rangkaian pembuktian yang akan menentukan arah putusan perkara. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pemanggilan saksi dalam waktu dekat.

( Deni )


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *