Perkuat Legalitas Lahan, BPN Padangsidimpuan Serahkan Sertipikat PTSL di Desa Simatohir

Bagikan Berita

Padangsidimpuan SUMUT– BidikRealita.Com – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Padangsidimpuan terus mengakselerasi perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat melalui Program Strategis Nasional (PSN). Kepala BPN Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.H., menyerahkan langsung 7 sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Simatohir, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Jumat (6/2/2026).

 

Penyerahan sertipikat ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan. Agustina Harahap menegaskan bahwa dokumen resmi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen krusial untuk meminimalisir potensi sengketa agraria di masa depan.

 

“Melalui program PTSL, kami berkomitmen memastikan setiap bidang tanah milik masyarakat memiliki perlindungan hukum yang sah. Ini adalah bagian dari upaya besar kita mendorong tertib administrasi pertanahan di Kota Padangsidimpuan,” ujar Agustina di sela-sela kegiatan.

Meskipun penyerahan tahap ini dilakukan secara simbolis kepada tujuh penerima manfaat, hal tersebut menandai keberhasilan proses validasi data fisik dan yuridis yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) BPN di lapangan. Langkah ini disambut antusias oleh warga yang kini memiliki bukti kepemilikan resmi atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.

 

Selain aspek legalitas, sertipikat tersebut diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi warga. Sebagai aset bernilai tinggi, sertipikat tanah dapat digunakan sebagai akses permodalan ke lembaga keuangan formal guna mendukung pengembangan ekonomi kreatif masyarakat lokal.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pemerintah Desa Simatohir dan Satgas PTSL. Sinergi antara BPN, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam kelancaran pemetaan lahan di wilayah tersebut.

BPN Kota Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus menjalankan program PTSL secara konsisten, transparan, dan profesional hingga seluruh bidang tanah di wilayah ini terdaftar secara resmi dalam pangkalan data pertanahan nasional.

(A.Hrp)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *