Bidikrealita.com – Lampung Selatan – Pembangunan jalan rabat beton di Dusun 1, Desa Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024, menjadi sorotan masyarakat setempat. Proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana dilaporkan dalam dokumen pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Desa Bangunrejo pada Tahun Anggaran 2024 menerima Dana Desa dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN dengan nilai sebesar Rp795.866.000. Salah satu kegiatan yang dibiayai dari anggaran tersebut adalah pembangunan jalan rabat beton di Dusun 1 dengan pagu anggaran sebesar Rp175.562.000.
Sesuai laporan kegiatan, pembangunan jalan rabat beton tersebut memiliki spesifikasi panjang 300 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 15 sentimeter. Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan pengukuran lapangan yang dilakukan tim media BidikRealita.com, ditemukan adanya perbedaan antara laporan dan kondisi fisik di lapangan.
Dari hasil pengukuran manual, tim media mendapati panjang jalan rabat beton tersebut sekitar 292 meter, dengan lebar bervariasi antara 2,7 meter hingga 2,8 meter. Sementara itu, ketebalan beton di sejumlah titik rata-rata berada pada kisaran 12 sentimeter hingga 13 sentimeter. Selain itu, kondisi permukaan jalan saat ini terlihat mengalami retak di beberapa bagian.
Salah seorang warga Desa Bangunrejo berinisial H, saat ditemui di kediamannya pada Jumat, 12 Desember 2025, menyampaikan kecurigaannya terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Menurutnya, pembangunan jalan rabat beton tersebut menimbulkan pertanyaan karena dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal.
“Kami sebagai masyarakat merasa curiga terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun 2024, khususnya pembangunan jalan rabat beton di Dusun 1. Kondisi di lapangan tidak sesuai dengan yang disampaikan, sehingga perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Tim BidikRealita.com menilai temuan tersebut perlu mendapatkan perhatian dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Guna memperoleh klarifikasi, tim media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Bangunrejo, Rohgiyanto, melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Media berharap pihak pemerintah desa maupun instansi berwenang dapat memberikan penjelasan serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim)

