Pelayanan Publik di Desa Haunatas Lumpuh, Camat Marancar Akui Sekdes dan Kaur Pemerintahan Tidak Aktif 

Bagikan Berita

Tapanuli Selatan, SUMUT  BidikRealita.Com – Arus mosi tidak percaya masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Desa Haunatas, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, mulai menemui titik terang. Camat Marancar,Hj. Rosnanni Pasaribu, S.Pd., M.M.. secara resmi mengonfirmasi bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan di desa Haunatas tersebut terbukti tidak aktif menjalankan tugasnya.

Pernyataan ini menjadi validasi atas keluhan warga yang merasa pelayanan publik di desa mereka terhenti akibat absennya perangkat desa yang memegang peran vital.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (25/2/2026), Hj. Rosnanni Pasaribu, S.Pd., M.M..  tidak menampik kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa temuan mengenai ketidak aktipan aparat desa didasarkan pada tinjauan langsung dan laporan resmi dari masyarakat.

Betul memang aparat tidak aktif, saya lihat sendiri dan berdasarkan laporan masyarakat,” tegas Rosanni Pasaribu dalam keterangannya.

Pengakuan ini menjadi dasar kuat bagi pihak kecamatan untuk segera mengambil langkah administratif guna memulihkan fungsi pemerintahan di tingkat desa.

Berdasarkan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang tertuang dalam Pasal 26 hingga Pasal 30, perangkat desa memiliki kewajiban untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan disiplin.

Publik kini menantikan langkah konkret dari pihak Kecamatan Marancar terkait

Mengingat adanya pengakuan resmi, Camat didesak untuk tidak melakukan pembiaran dan segera menerapkan sanksi sesuai prosedur yang berlaku.

Efektivitas fungsi pengawasan kecamatan dipertanyakan setelah validasi laporan absensi perangkat desa tersebut terbukti benar.

Guna menghindari polemik yang berlarut-larut di tengah masyarakat, tim awak media telah melayangkan surat konfirmasi lanjutan untuk menanyakan tenggat waktu (deadline) penerbitan Surat Peringatan (SP) hingga kemungkinan rekomendasi pemberhentian.

Langkah diskresi atau sanksi disiplin yang terukur sangat diharapkan agar memberikan efek jera. Tanpa adanya tindakan tegas, dikhawatirkan akan terjadi preseden buruk bagi kedisiplinan perangkat desa lainnya di wilayah Tapanuli Selatan.

kasus di Desa Haunatas bukan sekadar masalah absensi, melainkan masalah hak konstitusional warga untuk mendapatkan pelayanan publik. Pelumpuhan pelayanan di tingkat desa berdampak langsung pada administrasi kependudukan, penyaluran bantuan, hingga koordinasi pembangunan desa.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya meminta tanggapan ibu camat untuk mengambil langkah langkah tegas di Desa Haunatas kepada perangkat desa terkait (Sekdes dan Kaur Pemerintahan)

(A.HRP)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *