Tangerang – Pekerjaan proyek di kampung doyong RW 6 kelurahan alam jaya kecamatan Jatiuwung kota Tangerang diduga tidak ada papan rambu rambu serta dikerjakan asal jadi
Saat meninjau lokasi terlihat jelas, pengerjaan galian ini tidak terlihat ada rambu-rambu, sebagai penunjuk pengalihan arus kendaraan, tanda bahwa ada pengerjaan proyek galian yang sedang berjalan, dan penanaman pipa dengan cara asal pasang, Jum’at (9/1/26)
Bahkan para pekerja tidak memakai Helm, Sepatu Safety, dan rompi keselamatan ( APD).
Salah satu warga Berinisial UT mengatakan, saya merasa risih dengan adanya galian ini karena terlihat asal-asalan pemasangan nya.
” saya takutnya bekas galiannya amblas, menutup lubang galian nya hanya di uruk asal asalan saja, Cetusnya.

Tertera dalam
Dasar hukumnya adalah Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan peraturan persiden ( Perpres) nomor 54 tahun 2010 serta nomor 70 tahun 2012 yang mengatur pengadaan barang/ jasa pemerintah, serta berbagai peraturan menteri terkait pembangunan.
dalam Undang – Undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Dan diperjelas oleh peraturan menteri. Seperti peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi no 8 tahun 2010 tentang Alat Pelindung diri ( APD)
Sampai berita ini diterbitkan, kami belom bisa mendapatkan kutipan resmi dari pelaksana Proyek tersebut.
(Red)

