Bidikrealita.com, DENPASAR – Pengungkapan tindak pidana (TP) penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar oleh Ditreskrimsus Polda Bali yang menetapkan lima tersangka justru memunculkan persoalan baru. Di balik klaim keberhasilan membongkar gudang Solar subsidi ilegal di kawasan Suwung, Denpasar Selatan, mencuat dugaan keterlibatan aktor lapangan yang belum tersentuh hukum, termasuk nama oknum anggota Propam Polda Bali, Aipda Kadek K alias Bolit.
Kasus ini mengungkap praktik penimbunan dan niaga Solar subsidi yang diduga berlangsung terstruktur selama berbulan-bulan, dengan modus kendaraan “grandong”, pembelian berulang di SPBU, hingga distribusi ke konsumen darat dan kapal. Negara ditaksir merugi hampir Rp5 miliar. Namun penetapan tersangka baru menyasar sopir, karyawan, dan direktur perusahaan, sementara dugaan pengendali lapangan masih berada di luar proses hukum.

Nama Aipda Kadek K/Bolit disebut-sebut memiliki peran strategis dalam operasional distribusi Solar subsidi, termasuk dugaan penguasaan puluhan kendaraan pengangkut serta penggunaan kode tertentu sebagai “pengaman” jalur distribusi. Saat dikonfirmasi awak media, yang bersangkutan memilih tidak berkomentar dan menyatakan akan melaporkan balik pemberitaan tersebut.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain pidana umum, keterlibatan oknum Polri juga berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dapat berujung sanksi etik berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Publik kini mempertanyakan integritas penegakan hukum:
apakah pengusutan mafia Solar subsidi ini benar-benar menyasar aktor intelektual dan pelindung di balik layar, atau berhenti pada level pelaksana?
Penyalahgunaan BBM subsidi adalah kejahatan terhadap hak rakyat dan keuangan negara. Penegakan hukumnya tidak boleh tebang pilih. Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polda Bali untuk membuktikan bahwa hukum ditegakkan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa kompromi, termasuk bila dugaan mengarah pada oknum aparat sendiri.
(Red & Team)

