Denpasar – Oknum anggota Polres Gianyar berinisial IKJ diduga kuat menggelapkan 1 unit kendaraan Honda HRV Nopol DR 1780 XF yang sudah cukup lama dikuasainya. Padahal selama dalam penguasaan IKJ, mobil itu sempat dipalsukan dengan Nopol DK 1619 ZZ.
Tindakan melawan hukum yang terkesan cuci tangan dari pamen berpangkat Brigpol itu, kini menuai sorotan publik.
Apalagi setelah viral di media sosial IKJ mengembalikan mobil yang selama ini ia pakai, ke pihak finance.
Ironisnya, dalam selembar kertas surat pengembalian itu, hanya ber-kop surat DAFTAR CEK FISIK KENDARAAN dan tidak ada nama penerima, hanya tandatangan, kop surat tidak, stempel dari faince tidak ada Jum’at (16/1/26)
Dalam surat keterangan tertanggal 15 Januari 2026 tanpa kop surat Showroom itu, tertera debitur mengaku ketipu beli mobil yang di janjikan BPKB sampai ke tangan pembeli selama 2 bulan dari tahun 2024 hingga saat ini.

Analisis Dugaan Pelanggaran Hukum :
1. Dugaan Penggunaan Nomor Polisi Palsu
Penggunaan atau penguasaan kendaraan dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu merupakan tindak pidana serius.
Pasal 263 KUHP
Pemalsuan surat, termasuk pelat nomor kendaraan.
Ancaman pidana: penjara hingga 6 tahun
Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Menggunakan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB yang sah.

Ancaman pidana: kurungan 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.000
—
2. Dugaan Penguasaan Barang Bermasalah (Mobil Bodong / Bermasalah Finance)
Jika kendaraan tersebut masih dalam status pembiayaan dan dikuasai tanpa penyelesaian dengan pihak finance, maka dapat mengarah pada:
Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Ancaman pidana: penjara hingga 4 tahun
Apalagi bila terbukti ada upaya menghindari kewajiban atau tidak kooperatif dalam penyelesaian.
3. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Sebagai anggota Polri, oknum tersebut juga berpotensi melanggar:
Peraturan Polri tentang Kode Etik Profesi Polri, antara lain:
Bertindak tidak jujur
Menyalahgunakan status sebagai aparat
Perbuatan yang mencoreng kehormatan institusi
Sanksi etik dapat berupa:
Teguran keras
Penempatan khusus (patsus)
Demosi jabatan
Hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bila terbukti berat
Sorotan Publik: Aparat Seharusnya Jadi Teladan
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan hukum, bukan justru berada di barisan pelanggar.
Alasan “tidak tahu” dan “terhimpit keuangan” tidak dapat serta-merta menghapus tanggung jawab hukum, terlebih bagi seorang anggota Reskrim yang setiap hari bergelut dengan perkara pidana.
Publik kini menanti:
Langkah tegas Propam Polda Bali
Penegakan hukum yang transparan
Tidak adanya perlakuan khusus atau perlindungan institusi
Kasus dugaan penguasaan mobil bodong bernopol palsu ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam bersih-bersih internal. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke dalam, maka kepercayaan publik akan terus terkikis.
Penanganan kasus ini harus terbuka, objektif, dan profesional, agar supremasi hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan seragam.
Catatan: Semua pihak tetap harus dihormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.
(Red & Team)

