Motor Indo Disorot! Dugaan Oli Palsu Dijual Bebas Tanpa Hambatan

Bagikan Berita

Jakarta Barat — Praktik dugaan peredaran oli palsu kembali menjadi sorotan. Sebuah tempat usaha bernama Motor Indo yang berlokasi di Jl.Cendrawasih No.55 Cengkareng, menjadi sorotan publik.

setelah kami investigasi kelokasi menemukan indikasi kuat diduga adanya praktik penjualan oli bermerek yang diduga tidak asli.

Hasil penelusuran yang dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.31 WIB, menunjukkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut berlangsung cukup ramai dan terkesan terbuka.

Mereka pun menjual berbagai jenis oli dari beragam merek tampak diperjualbelikan, bersamaan dengan sparepart kendaraan bermotor lainnya, kamis (02/04/26).

Peredaran oli palsu bukan perkara sepele, selain merugikan konsumen secara ekonomi, penggunaan oli tidak asli juga berpotensi merusak mesin kendaraan hingga membahayakan keselamatan pengguna di jalan.

Salah satu sumber di lapangan menyebutkan, bahwa produk oli yang diperjualbelikan diduga tidak berasal dari jalur distribusi resmi.

Hal ini diperkuat dengan indikasi perbedaan kemasan, harga yang tidak wajar, serta pola penjualan yang cenderung masif.

“Kalau dilihat dari jumlah dan perputarannya, ini bukan skala kecil. Ada dugaan kuat ini bagian dari jaringan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya. Kamis, (2/4/2026).

Selain itu, kami juga menemukan indikasi bahwa distribusi tidak hanya berhenti di satu titik. Dugaan sementara mengarah pada adanya alur pemasokan dari luar wilayah hingga ke tingkat pengecer, yang berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem usaha resmi serta menimbulkan persaingan tidak sehat di pasar pelumas kendaraan.

Tertera dalam pasal 82 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A dan E, UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, serta pasal 100 ayat 1 UU No.20 tahun 2016 tentang, merk dan indikasi Geografis, dengan ancaman 5 tahun Penjara, denda paling banyak 2 Milyar Rupiah.

Apakah kasus ini akan berhenti di tingkat penjual, atau justru membuka tabir jaringan distribusi yang lebih besar, masih menjadi perhatian serius masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, laporan informasi telah disampaikan kepada Kapolres Jakarta Barat dan Kapolda Metro Jaya, publik kini menunggu langkah cepat serta ketegasan aparat dalam mengungkap dugaan praktik ini.

(Red)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *