Miris Obat-obatan Tramadol Dan Exsimer Sudah Merasuk Di Teritorial Kecamatan Kerawang Barat Aparat Penegak Hukum Harus Bertindak Cepat

Bagikan Berita

Kerawang – Dalam rangka kegiatan kontrol sosial di antaranya wilayah telagasari kecamatan Kerawang Barat menjadi pusat jual belinya jenis obat tramadol dan exsimer untuk mengumpulkan pundi-pundi uang.
Warung tersebut sangat rapih terselubung ramai di datangi para pemuda-pemudi yang usia sangat belia sering keluar – masuk ke warung kelontongan tersebut itu saat team awak media monitoring kegiatan tersebut.

Kadang warung tersebut tutup tapi menggunakan  modus Cash On Delivery (COD) dengan ciri tas kesampingkan, sangat di sayangkan untuk masyarakat kabupaten karawang untuk para orang tua selalu menjaga anak-anaknya.
Agar masyarakat kerawang bebas dari obat-obatan tramadol dan exsimer jenis golongan ( G ) untuk menyelamatkan pemuda dari ketergantungan obat-obat tersebut.
Warung tersebut di jalan Desa Nagasari ,kecamatan Kerawang Barat,Kabupaten Kerawang, Jawa Barat , warung tersebut buka pada pukul 2:30 Wib sampai selesai.
sabtu (17/01/2026)

Selain meracuni generasi pemuda, tentunya berdampak pada kecanduan yang  menyebabkan kematian, bahkan mampu merusak mental yang pasti memicu keributan dan lain – lain.
Diantara satu masyarakat menyebutkan yang enggan di sebutkan namanya membetulkan ada kegiatan transaksi obat-obatan tersebut yang berjenis Tramadol dan Exsimer di wilayah kecamatan Kerawang Barat,kabupaten Kerawang. Jawa Barat.
Dengan melakukan berbagai cara agar melancarkan transaksi obat-obatan tersebut dan melanggar tanpa ijin edar dari dinas kesehatan tersebut.
Untuk aparat penegak hukum (APH) di teritorial wilayah hukum polres Kerawang,Dinas kesehatan,Polda Jabar, Bupati H.AEP SAEPULLOH ,agar memberikan efek jera kepada penjual obat-obatan terlarang yang tidak memiliki ijin edar obat tersebut golongan G Tramadol Dan Eximer termasuk ilegal.
Sanksi pidana dan penjara untuk pelaku penjualan obat tanpa izin edar diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidana mencapai paling lama 12 (dua belas) tahun penjara
Pungkas”

(Imron)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *