Bidikrealita.com, Kota Tangerang- Modus penipuan saat ini kian merajalela dengan dalih macem macem untuk supaya korban percaya.
Salah satunya salah orang yang mengatasnamakan dinas dukcapil kota Tangerang, ia menelpon salah satu warga gembor dengan alasan mengupgrade indentitas KTP, dari KTP bentuk fisik ke bentuk digital.
Salah satu orang berinisial aw mengucapkan, halo kami dari mobile publik kota Tangerang, di hari Minggu kami buka, untuk pelayanan publik kami buka, karena kami melayani pelayanan prima.
” Terkait e-KTP digital dimana masih banyak warga warga di Tangerang ini belom ada peralihan dari e-KTP ke KTP digital, dimana di tahun 2026 kita tidak mengunakan bentuk fisik atau copyan tapi kita menggunakan via digital, ucapnya.
Ia mengancam, jika tidak datang data an yang saya telpon akan di matikan, cetusnya.”
Kami mengkonfirmasi via pesan singkat WhatsApp ke pihak staf dukcapil bernama ulum dirinya mengatakan, Tolong sampaikan kepada yg lain bahwa petugas dukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat dalam bentuk apapun untuk menawarkan pelayanan, ucapnya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 ayat (1) menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi dapat dipidana.”
Dan tertera Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Artinya, privasi bukan sekadar “hak milik”, tetapi juga bagian dari hak asasi yang wajib dilindungi negara.
Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 mendefinisikan data pribadi sebagai informasi perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dijaga kebenarannya, serta dilindungi kerahasiaannya. Definisi ini mencakup segala informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik langsung maupun tidak langsung.
Kami menginformasikan kepada masyarakat agar berhati-hati apabila menerima telepon mengatasnamakan dukcapil dengan dalih pengupdate tan data tolong di abadikan saja, apabila mereka memaksa laporkan pihak berwajib dan pihak dukcapil.

