Kunjungan Media BidikRealita.com ke Kantor LPK Singa Perbangsa Karawang dan DPD Kabupaten Purwakarta 

Bagikan Berita

Kabupaten Purwakarta – Koordinator Perwakilan Wilayah (Kaperwil) media online BidikRealita.com menggelar kegiatan silaturahmi bersama Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Singaperbangsa Karawang serta Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Purwakarta.

Kegiatan bertempat di Karawang. Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan dialog terbuka.

Silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat hubungan kemitraan antara insan media dan LPK, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Selain itu, pertemuan ini juga menjadi wadah koordinasi dan komunikasi dalam rangka meningkatkan peran bersama untuk memberikan edukasi, advokasi, serta perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai konsumen, Rabu (4/2/26).

Dalam sambutannya, Ketua Umum LPK Singa Perbangsa Karawang “Eris Suryana S.H, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kaperwil media Bidikrealita.com Jawa Barat yang telah membangun komunikasi dan silaturahmi dengan jajaran LPK Singa Berbangsa Karawang.

“Peran media sangat strategis dalam membantu mensosialisasikan hak dan kewajiban konsumen kepada masyarakat luas, ucap Eris.

Lebih lanjut ia mengatakan, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang objektif dan edukatif.

” Dengan sinergi yang baik, masyarakat akan lebih memahami hak-haknya sebagai konsumen serta mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh apabila dirugikan,” ujarnya.”

Sementara itu, Ketua DPD LPK menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan insan media di daerah. Menurutnya, kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan, pengaduan, dan penyelesaian sengketa konsumen di tingkat daerah.

“Kami berharap media dapat menjadi jembatan informasi antara LPK dan masyarakat, sehingga setiap permasalahan konsumen dapat tersampaikan dan ditangani secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab,” ungkap Ketua DPD Kabupaten Purwakarta

“noke widiya ningsih”.

Adapun tujuan utama Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK/LPKSM) adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya, serta mendorong pelaku usaha agar bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Keberadaan dan peran LPK/LPKSM memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) memiliki tugas antara lain:

1.Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran konsumen.

2.Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan.

3.Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya perlindungan konsumen.

4.Membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya, termasuk menerima pengaduan.

5.Melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha.

Melalui kegiatan silaturahmi ini, diharapkan terjalin kerja sama yang lebih solid antara Kaperwil media dan LPK, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga perlindungan konsumen dapat berjalan lebih optimal dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Kegiatan silaturahmi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi, memperkuat kolaborasi, serta mendorong terciptanya perlindungan konsumen yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

(Riki)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *