Bidikrealita.com, Kota Tangerang – Kesbangpol Kota Tangerang, Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Upaya Cegah Radikalisme Di Media Sosial (MenSos) untuk para pelajar. Upaya memperkuat persatuan dan mencegah penyebaran paham radikalisme di tengah ancaman disintegrasi bangsa, terutama melalui media sosial. Kegiatan ini berlangsung dengan antusias dan melibatkan berbagai unsur pemerintah, akademisi, serta organisasi kepemudaan
Acara yang di hadiri. Oleh perwakilan Kemenko Polhukam sebagai narasumber, Cecep Supriyadi. Deni Koswara Asda 1 Kota Tangerang. Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, H. Junadi dari Fraksi Partai Gerindra. Perwakilan akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Iswanda, Banser, Organisasi Kepemudaan, perwakilan beberapa sekolah, BPPI Pancasila, serta Paskibra Indonesia di bawah komando, Bang Wildan. Minggu (30/11/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Teguh Supriyanto S.Sos.,MAp, mengatakan. Sosialisasi Kebangsaan ini bertema “Cegah Radikalisme Di MenSos” untuk pelajar, katanya.
“Perlunya penguatan kita dalan wawasan kebangsaan bagi pelajar di era digital. Ia mengingatkan bahwa radikalisme kini menyasar ke generasi muda melalui media sosial, sehingga diperlukan literasi digital serta pemahaman nilai-nilai Pancasila,” ucapnya.
lanjutnya. Pemerintah Kota Tangerang melalui Kesbangpol, akan terus memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini untuk pemuda pelajar, upaya ini sebagai bagian dari pembinaan pemuda pelajar kita di Kota Tangerang sebagai kunci penguat Wawasan Kebangsaan, Lanjut teguh.
Ditempat yang sama, Perwakilan dari Kemenkopolhukam RI, Cecep Supriyadi, menyampaikan. Bahwa pelajar harus mampu menjadi agen perubahan yang memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan konten positif dan mencegah propaganda radikal. Ia menegaskan bahwa kehati-hatian dalam menerima informasi menjadi benteng awal mencegah pengaruh radikalisme.
Hal yang sama pun di katakan, Ketua Komisi satu. H.Junadi dari Fraksi Partai Gerindra . “Saya mengajak pelajar untuk terus berperan aktif menjaga persatuan. Ini saya sampaikan pentingnya penerapan regulasi daerah terkait pencegahan narkotika dan radikalisme,” Katanya.
Menurutnya, Penjelasan di Perda No. 1 Tahun 2023 tentang P4PN (Pemberantasan dan Pencegahan Peredaran Narkotika) dan Perda No. 11 Tahun 2023, yang menjadi payung hukum penguatan pencegahan narkotika di daerah. Ke depan kita akan dibentuk **agen-agen sekolah** yang bertugas memberikan edukasi kepada para siswa mengenai bahaya narkotika maupun radikalisme, imbuhnya
Perlu diketahui dalam Wawasan Kebangsaan ini. Kegiatan yang di gelar oleh Kesbangpol Kota Tangerang menjadi momentum penting bagi pelajar Kota Tangerang untuk semakin memahami ancaman disintegrasi dan bahaya radikalisme. Dengan adanya kolaborasi Pemerintah, Akademisi, Organisasi Kepemudaan, dan Sekolah, diharapkan pelajar dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga persatuan serta menciptakan ruang digital yang sehat dan bebas dari paham ekstrem.
(Dadang careuh)

