Kepastian Hukum Menjangkau Pelosok: Kantor Pertanahan Tapsel Tuntaskan Penyerahan Sertipikat Residu PTSL 2017-2025

Bagikan Berita

Tapanuli Selatan,SUMUT BidikRealita.Com –Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan (Kantah Tapsel) mempertegas komitmennya dalam menuntaskan target Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui penyerahan sertipikat residu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Langkah ini merupakan upaya akselerasi untuk memastikan seluruh bidang tanah yang telah terdaftar dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2025 mendarat tepat di tangan masyarakat selaku pemilik hak yang sah.

Kegiatan yang berlangsung intensif selama empat hari, mulai dari tanggal 21 hingga 24 Februari 2026, menyasar sejumlah desa dan kelurahan di dua wilayah administratif, yakni Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara.

Penyerahan sertipikat residu ini menjadi jawaban atas tantangan administratif pada tahun-tahun sebelumnya, di mana terdapat dokumen legalitas yang belum sempat terdistribusikan karena kendala teknis maupun sinkronisasi data di lapangan.

Secara teknis, kegiatan ini merupakan implementasi dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kantor Pertanahan dalam menyelenggarakan pendaftaran tanah secara masif dan berkelanjutan. Sesuai dengan mandat Peraturan Menteri ATR/BPN, Kantah Tapsel memiliki tanggung jawab hukum untuk melakukan ajudikasi, verifikasi, hingga penerbitan dokumen yuridis guna memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah bagi warga negara.

Lebih dari sekadar seremonial, pembagian sertipikat ini adalah manifestasi nyata dari nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK yang diusung oleh Kementerian ATR/BPN. Transformasi pelayanan yang berorientasi pada masyarakat tercermin dalam proses distribusi yang dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan liar, membuktikan bahwa birokrasi pertanahan kini bergerak lebih lincah dengan semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan menekankan bahwa kehadiran negara melalui program ini bertujuan untuk mengeliminasi potensi sengketa lahan yang seringkali dipicu oleh ketidakpastian batas dan status kepemilikan.

Dengan mengantongi sertipikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), masyarakat kini memiliki bukti otentik yang tak terbantahkan di mata hukum, sehingga konflik agraria di tingkat akar rumput dapat ditekan secara signifikan.

Pihak Kantor Pertanahan juga mengimbau agar masyarakat yang telah menerima sertipikat dapat menjaga dokumen tersebut dengan sebaik-baiknya.

Selain berfungsi sebagai perlindungan hukum, sertipikat tanah ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan dapat digunakan sebagai akses permodalan ke lembaga keuangan resmi guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga melalui pengembangan usaha yang produktif.

Langkah jemput bola yang dilakukan oleh tim Kantah Tapsel ke desa-desa terpencil di wilayah Padang Lawas Utara juga mendapat apresiasi luas. Strategi ini dianggap efektif dalam memangkas jarak antara penyedia layanan dan penerima manfaat, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan yang merupakan kunci utama dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah serta pemutakhiran basis data pertanahan digital.

Dengan tuntasnya penyerahan residu PTSL periode 2017-2025 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan optimistis dapat mencapai target pendaftaran seluruh bidang tanah (Kabupaten Lengkap) dalam waktu dekat. Komitmen ini sekaligus menjadi bukti bahwa pelayanan pertanahan yang modern dan akuntabel bukan lagi sekadar harapan, melainkan realitas yang dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat di Tapanuli Selatan dan sekitarnya.

(A.HRP)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *