Kemenag Labuhanbatu Siap Dampingi dan Lindungi Korban Asusila, Tolak Keras Perjanjian Damai

Bagikan Berita

Rantauprapat, Labuhanbatu bidikrealita.com -Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu menyatakan komitmen penuh untuk melindungi hak-hak korban pelecehan dan pencabulan seksual yang terjadi di lingkungan Pesantren dan Madrasah.

 

Pernyataan tegas ini disampaikan dalam diskusi internal yang fokus membahas penanganan kasus asusila yang melibatkan pendidik dan murid.

Diskusi tersebut diselenggarakan di Kantor Kemenag Labuhanbatu pada Rabu, 26 November 2025.

Kakan Kemenag: Perlindungan Korban Hak Utama

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu, Dr. H. Asbin Pasaribu, M.A., menegaskan bahwa Kemenag akan bertindak cepat dan berada di pihak korban.

 

“Tidak ada dalil yang dibenarkan untuk tindakan asusila dalam bentuk apa pun, baik itu mengobati, ruqyah, atau apa pun itu. Hal seperti itu tak boleh terjadi di Madrasah,” tegas Dr. Asbin Pasaribu.

Selain janji penindakan tegas sesuai kewenangan, Dr. Asbin Pasaribu menyatakan kesiapan Kemenag menjadi pendamping bagi korban yang melapor. Pihaknya juga berkomitmen melindungi hak korban, terutama bagi mereka yang tertekan atau trauma hingga tidak ingin melanjutkan sekolah.

Beliau menyoroti kasus korban kelas 3 yang terdaftar secara nasional untuk ujian akhir. “Kami akan melindungi hak korban bila korban kelas 3 yang tertekan atau trauma tidak mau sekolah lagi dan tidak bisa pindah karena sudah terdaftar secara nasional untuk ujian akhir. Kami pastikan hak mereka tetap terpenuhi,” jelasnya.

Tolak Mentah-Mentah Perjanjian Damai

Turut hadir dalam diskusi tersebut adalah Dr. Elviana Sagala S.H., M.Kn., yang memberikan penegasan penting dari sisi hukum terkait penyelesaian kasus.

Dan kakan kemenag juga akan siap menjadi pendamping bagi korban pencabulan dan pelecehan seksual bila korban melapor dan akan melindungi hak korban bila korban kelas 3 yang di tekan atau tertekan dan trauma tidak mau sekolah lagi dan tidak bisa pindah karena sudah terdaftar secara Nasional u ujian nasional atau ujian akhir.

Dan Dr Elviana Sagala SH MKn

Menambahkan juga

Tidak membenarkan adanya pernyataan bersama atau perjanjian apapun bentuk tertulis untuk masalah pencabulan dan pelecehan seksual

Dan hal ini akan kami tayangkan secara berbeda lagi berita masalah perjanjian perjanjian bila ada di lakukan para pihak pelaku dan korban pencabulan dan pelecehan seksual di sekolah sekolah baik dari tingkat TK sampai SMU sederajat.

Kakan Kemenag mengakhiri diskusi dengan janji akan meningkatkan pengawasan ekstra terhadap seluruh Pesantren yang ada di Labuhanbatu untuk mencegah terulangnya kasus serupa,

Diskusi ini juga dihadiri oleh Pengawas Madrasah Ismail Hasibuan, Ustadz Yasir, dan perwakilan awak media.

(Ade rambe).


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *