Kelapa Dua Jadi Surga Lapangan Liar, Urban Padel Diduga Beroperasi Tanpa PBG dan Izin Resmi

Bagikan Berita

Tangerang – Sebuah bangunan lapangan olahraga bernama Urban Padel yang berlokasi di Jalan Kelapa Dua Raya, tepatnya dibelakang Pasar Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Banten, diduga beroperasi tanpa izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan penegakan aturan di wilayah Kabupaten Tangerang, Jumat (23/01/2026).

Dilansir dari media http://newsoneindonesia.com bahwa Informasi tersebut diperoleh dari narasumber berinisial (RN), ia mengaku telah mengamati proses pembangunan sejak awal hingga bangunan tersebut berdiri dan kini digunakan untuk kegiatan usaha.

“Saya sejak awal mengamati proses pembangunan Urban Padel ini, mulai dari peletakan batu pertama sampai sekarang berdiri. Tidak pernah ada papan PBG dipasang di lokasi,” ungkapnya Senin (19/01/2026) lalu

Ia juga menyayangkan sikap aparat dan instansi terkait, Lurah, Camat Kelapa Dua, bahkan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Satpol PP Kabupaten, diduga belum melakukan tindakan tegas meski bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi PBG.

“Urban Padel sudah berjalan dan beroperasi, tapi sampai sekarang diduga belum ada tindakan dari aparat. Kami mempertanyakan kinerja pemerintah dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, jangan cuma Pedagang Kaki Lima (PKL) baru mereka berani tindak. Sedangkan pengusaha besar sepertinya mereka sengaja tutup mata,” tegasnya.

 

Dirinya menambahkan, patut diduga kemungkinan besar Lurah dan Camat, bahkan Satpol PP Kabupaten Tangerang mengetahui pembangunan padel ini, tapi mereka tutup mata atau sengaja dibiarkan,” tambahnya.

Menurut UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung harus memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai. Jika hanya izin lewat OSS (Online Single Submission), maka itu tidak cukup untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan PBG aturan ini sudah jelas.

“UU PBG jelas mengatur bahwa setiap bangunan harus memiliki PBG, dan Satpol PP berwenang untuk mengambil tindakan jika ada pelanggaran,” tambah RN.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Mengatur bahwa setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mengubah sistem IMB menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung

Pasal 24: Setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum dibangun/dimanfaatkan. Sanksi Administratif (PP 16/2021 Pasal 45–47). Jika tidak memiliki PBG, dapat dikenakan. Peringatan tertulis, Penghentian sementara kegiatan

Denda administratif bahkan Pembongkaran bangunan, Satpol PP berwenang menertibkan bangunan yang melanggar perizinan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lurah, Camat, Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan pengelola Urban Padel, diduga belum memberikan komentar resmi terkait kasus ini. Maupun instansi terkait di lingkungan Pemkab Tangerang belum memberikan keterangan.

Kami juga akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan untuk memperoleh klarifikasi.

Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran awal, pihak-pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : ( redaksi)

Sumberhttp://newsoneindonesia


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *