Tapanuli Selatan SUMUT, Bidikrealita.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di aula SMK N 1 Batang Toru, Desa Aek Ngadol Sitinjak, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan pada Kamis, 5 Februari 2026.
Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Ady Hendra Lumban Tobing, AM.d, S.E., M.H., selaku Ketua Ajudikasi PTSL Tahun 2026 Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Bapak Rusdi, S.H., selaku Wakil Ketua Bidang Fisik PTSL Tahun 2026.
Turut hadir Bapak AIPDA Junaidi Pasaribu, S.H., selaku Unit PIDSUS Polres Tapanuli Selatan, Bapak Saoloan Sitompul selaku Kepala Desa Aek Ngadol Sitinjak dan masyarakat Desa Aek Ngadol Sitinjak.
Dalam arahannya, Bapak Ketua Ajudikasi PTSL Tahun 2026 menjelaskan prosedur dan manfaat PTSL serta mengajak seluruh masyarakat Desa Aek Ngadol Sitinjak untuk berpartisipasi dalam program PTSL Tahun 2026.
Bapak AIPDA Junaidi Pasaribu, S.H., juga menjelaskan kepada masyarakat pentingnya untuk mengikuti kegiatan PTSL Tahun 2026 yang manfaatnya berupa kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Masyarakat Desa Aek Ngadol Sitinjak sangat antusias mengikuti penyuluhan ini dan diharapkan dapat memahami dan memanfaatkan program PTSL ini untuk mendaftar tanahnya.
Sertifikat merupakan bentuk kepemilikan hak atas tanah yang sah dan terjamin sehingga meningkatkan kepercayaan dan keamanan dalam memiliki tanah.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki sertipikat tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pertanahan.
Penyuluhan PTSL 2026 ini merupakan salah satu upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program PTSL.
(A.Hrp)

