Kantah Tapanuli Selatan Akselerasi PTSL 2026, Tim Puldadis Sisir Data Yuridis di Desa Batu Hula

Bagikan Berita

Tapanuli Selatan, SUMUT – BidikRealita.Com –  Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tapanuli Selatan resmi memulai tahapan krusial dalam Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026. Pada Jumat (20/2/2026),

 

Tim Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) diterjunkan langsung ke Desa Batu Hula, Kecamatan Batang Toru, guna melakukan validasi dan pengumpulan berkas kepemilikan tanah masyarakat.

 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya masif Kementerian ATR/BPN untuk memastikan seluruh bidang tanah di wilayah Tapanuli Selatan terpetakan dan terdaftar secara hukum. Kehadiran Tim Puldadis di lapangan berfungsi untuk memverifikasi alas hak, mulai dari surat tanah adat, girik, hingga dokumen pendukung lainnya, guna meminimalisir risiko sengketa di masa depan.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan Anita Noveria Lismawaty, S.H., M.H..  menegaskan bahwa PTSL bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen perlindungan hak rakyat. “Melalui program ini, kita mengubah status tanah yang selama ini ‘tidak terdaftar’ menjadi ‘terdaftar’ dalam sistem database pertanahan nasional. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan Kepastian Hukum bagi pemilik aset,” pungkasnya dalam koordinasi lapangan.

 

Selain aspek hukum, sertifikasi tanah melalui PTSL diproyeksikan menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi mikro. Dengan memiliki Sertipikat Tanah yang sah, masyarakat Desa Batu Hula kini memiliki akses yang lebih luas terhadap permodalan perbankan formal. Hal ini diharapkan dapat mendorong pemberdayaan ekonomi keluarga melalui pemanfaatan hak atas tanah sebagai agunan usaha yang produktif.

 

Proses pengumpulan data yuridis ini juga mencakup pengisian blangko formulir pendaftaran, pemeriksaan riwayat tanah, hingga Pemasangan Tanda Batas yang harus disepakati bersama tetangga yang berbatasan. Sinergi antara Tim Puldadis dan perangkat desa menjadi kunci utama agar data yang dihasilkan akurat, transparan, dan akuntabel.

 

Mengingat pentingnya program ini, pihak Kantor Pertanahan mengimbau warga Desa Batu Hula yang tanahnya belum bersertifikat untuk segera melapor dan berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat. Masyarakat diharapkan proaktif menyiapkan dokumen kependudukan (KTP/KK) dan bukti kepemilikan tanah agar proses ajudikasi dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.

(A.HRP)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *